
Pengusaha Pempek Ngaku Ditagih Pajak Rp 16 M, DJP Sumsel Buka Suara
Pengusahan pempek di Palembang ditagih pajak sebesar Rp 16 miliar. Melalui kuasa hukumnya pengusaha itu mengajukan banding. Lalu apa kata DJP Sumsel?
Pengusahan pempek di Palembang ditagih pajak sebesar Rp 16 miliar. Melalui kuasa hukumnya pengusaha itu mengajukan banding. Lalu apa kata DJP Sumsel?
Bapenda Sumsel menjelaskan bahwa hanya memungut 5 sektor pajak daerah. Terkait dengan pajak penghasilan dari wajib pajak pengusaha pempek tidak termasuk.
Kuasa hukum pengusaha pempek di Palembang yang mengaku ditagih pajak hingga Rp 16 M terus mengupayakan banding meski tagihan sudah turun menjadi Rp 3,1 M.
Pengusaha pempek di Palembang d itagih pajak sebesar Rp 16 miliar oleh KPP Pratama. Atas tagihan itu, dia pun mengajukan banding.