Kuasa Hukum Pengusaha Pempek Upayakan Banding Meski Pajak Turun ke Rp 3,1 M

Sumatera Selatan

Kuasa Hukum Pengusaha Pempek Upayakan Banding Meski Pajak Turun ke Rp 3,1 M

Irawan - detikSumbagsel
Senin, 26 Feb 2024 16:29 WIB
Ahmad Khalifah Rabbani kuasa hukum pengusaha pempek Palembang yang ditagih pajak Rp 16 miliar oleh KPP Pratama
Foto: (Foto: Irawan)
Palembang -

Kuasa hukum S, pengusaha pempek di Palembang yang mengaku ditagih pajak Rp 16 miliar oleh KPP Pratama, terus mengupayakan banding meski tagihan sudah diturunkan. Dia menyebutkan pihak KPP sudah mengurangi nominal tagihan pajak menjadi Rp 3,1 miliar.

Ahmad Khalifah Rabbani selaku kuasa hukum mengatakan pengurangan diberikan setelah pihaknya mengajukan keberatan. Itu pun prosesnya cukup lama. Meski demikian, dia mengapresiasi pihak KPP Pratama yang merespons laporan kliennya.

"Setelah sekian lama mengajukan proses keberatan, baru sekarang keberatan kami dijawab dan direspons dengan baik. Kami mengapresiasi pimpinan (KPP Pratama) Kanwil Sumsel Babel saat ini, karena justru di periodenya ada kepastian," ungkap Ahmad, Minggu (25/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walaupun tagihan telah diturunkan menjadi Rp 3,1 miliar, Ahmad mengaku masih akan melakukan banding. Dia mengatakan masih ada kesempatan untuk kembali mendapatkan pengurangan pajak.

"Artinya hasil keberatan ini belum final. Klien kami masih dapat melakukan banding dan masih dapat terjadi penurunan nominal pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Selain mewakili S, Ahmad juga mewakili klien lain yang juga mengaku menjadi korban dugaan pemerasan pajak.

"Kalau bukan kepada kepolisian dan kejaksaan, ke mana lagi klien kami harus mengais keadilan, mereka ini pengusaha lokal yang berdagang di Sumsel, pendapatan mereka ini menjadi sumber pendapatan daerah dan negara, jadi kalau ada motif pemerasan dan atau ada asal tembak nilai pajak ini tentu menjadi masalah publik, dan tentu harus ditindak tegas," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pengusaha pempek di Palembang mengajukan banding atas tagihan pajak. Pihaknya mengklaim dikenakan pajak hingga Rp 16 miliar.

"Klien kami ini salah satu pengusaha pempek lokal diminta membayar pajak (PPH) dengan nilai yang fantastis sebesar Rp 16 miliar oleh kantor pajak yang tidak wajar," jelas Ahmad.




(des/des)


Hide Ads