Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan (Sumsel) hanya memungut 5 sektor pajak daerah. Salah satunya yakni pajak kendaraan bermotor (PKB)
Sementara, untuk sektor pajak penghasilan (PPh) dari wajib pajak (WP) pengusaha pempek yang tengah jadi perbincangan karena nilainya yang mencapai Rp 16 milia tidak termasuk.
Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan mengatakan, Bapenda Sumsel tidak memiliki kewenangan melakukan penagihan kepada WP terkait PPh. PPh, lanjutnya, dikelola oleh Dirjen Pajak di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Termasuk pula pajak restoran yang menjadi kewenangan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kabupaten/kota.
"Bapenda Sumsel hanya mengelola 5 sektor pajak, pertama pajak kendaraan bermotor (PKB), kemudian bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak air permukaan (PAP), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dan pajak rokok. Untuk pajak restoran dikelola Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kabupaten/kota, sedangkan PPh di bawah Dirjen Pajak," jelasnya, saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024).
Dirinya sudah mengetahui terkait informasi berita pengusaha pempek yang ditagih Rp 16 miliar oleh kantor pajak. Jika benar terkait dengan PPh, maka itu menjadi kewenangan Dirjen Pajak.
"Jika itu menyangkut PPh, maka kewenangan Kanwil Pajak. Bapenda tidak ada kaitannya dengan PPh, termasuk juga pajak restoran. Kita hanya memungut 5 sektor pajak yang saya sebutkan tadi," ungkapnya.
(csb/csb)