
Pengusaha Pempek Ngaku Ditagih Pajak Rp 16 M, DJP Sumsel Buka Suara
Pengusahan pempek di Palembang ditagih pajak sebesar Rp 16 miliar. Melalui kuasa hukumnya pengusaha itu mengajukan banding. Lalu apa kata DJP Sumsel?
Pengusahan pempek di Palembang ditagih pajak sebesar Rp 16 miliar. Melalui kuasa hukumnya pengusaha itu mengajukan banding. Lalu apa kata DJP Sumsel?
Pengusaha pempek di Palembang d itagih pajak sebesar Rp 16 miliar oleh KPP Pratama. Atas tagihan itu, dia pun mengajukan banding.