
Penyelundup Etnis Rohingya ke Aceh Pernah Jadi Pengungsi
Pengalaman sebagai pengungsi inilah yang menjadi modal Amin untuk menyelundupkan pengungsi Rohingya ke Aceh.
Pengalaman sebagai pengungsi inilah yang menjadi modal Amin untuk menyelundupkan pengungsi Rohingya ke Aceh.
Dalam bayangan mata dunia, Indonesia menjadi panggung sentral untuk peristiwa dramatis yang kini mencuat ke permukaan yaitu migrasi Rohingya.
Anggota komisi I DPR, Dave Laksono, menyebut kasus penyelundupan manusia ini wajib dibongkar dan diberantas.
Pengungsi Rohingya, MA (35) ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan manusia ke Aceh. Polisi diminta melakukan investigasi mendalam terkait kasus tersebut.
Polisi menetapkan satu pengungsi Rohingya berinisial MA (35) yang mendarat di Aceh Besar sebagai tersangka penyelundup manusia. Dia membawa 136 orang ke Aceh.
Polisi menetapkan seorang warga etnis Rohingya, Muhammad Amin (35) sebagai tersangka penyelundup imigran ke Aceh. Pasalnya Amin dapat keuntungan sebagai agen.
Polresta Banda Aceh menetapkan satu pengungsi Rohingya berinisial MA (35) yang mendarat di Aceh Besar sebagai tersangka penyelundup manusia.
Polresta Banda Aceh menetapkan satu pengungsi Rohingya berinisial MA (35) yang mendarat di Aceh Besar sebagai tersangka penyelundup manusia.
Seorang pengungsi Rohingya ditetapkan sebagai tersangka penyelundup manusia ke Aceh. Tersangka Muhammad Amin (35) saat ini ditahan di Polresta Banda Aceh.
1 Rohingya yang mendarat di Aceh Besar ditetapkan jadi tersangka penyelundup manusia. Dia membawa 136 orang ke Aceh dengan ongkos Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.