
Oknum Polisi Blitar yang Gelapkan Mobil Rental Telah Dihukum
Seorang oknum polisi di Polres Blitar dipastikan telah mendapat hukuman setelah menjalani sidang kode etik. Oknum polisi itu disiang di kasus penggelapan mobil.
Seorang oknum polisi di Polres Blitar dipastikan telah mendapat hukuman setelah menjalani sidang kode etik. Oknum polisi itu disiang di kasus penggelapan mobil.
Seorang anggota Polres Blitar dilaporkan menggelapkan mobil rental warga Kecamatan Nglegok. Pelaku kini telah diamankan Propam polres setempat.
MNK (41) sales di Blitar ditangkap polisi. Pria asal Waru, Sidoarjo itu menggelapkan uang penjualan perusahaan mencapai Rp 92 juta.
Seorang carik atau sekretaris di Blitar jadi tersangka penggelapan. Sang carik menggelapkan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekitar Rp 91,9 juta.