
Wanita Tulungagung Gelapkan Uang Perusahaan Rp 164,5 Juta Ditangkap
Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota menangkap wanita yang diduga menggelapkan Rp 164,5 juta dari penjualan lada perusahaan
Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota menangkap wanita yang diduga menggelapkan Rp 164,5 juta dari penjualan lada perusahaan
Seorang karyawan minimarket di Batam, Kepri ditangkap karena menggelapkan uang ratusan juta di tempat kerjanya. Pelaku mengaku terdesak utang judi online.
Polda Bali memasukkan dua WNA Malaysia dan Inggris ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga kabur ke luar negeri dan menggelapkan uang Rp 89 miliar
MNK (41) sales di Blitar ditangkap polisi. Pria asal Waru, Sidoarjo itu menggelapkan uang penjualan perusahaan mencapai Rp 92 juta.
Evita Nabila, staf keuangan perusahaan menjadi pesakitan. Ia menggelapkan uang perusahaan selama 4 tahun bekerja.