Oknum Polisi Blitar yang Gelapkan Mobil Rental Telah Dihukum

Oknum Polisi Blitar yang Gelapkan Mobil Rental Telah Dihukum

Fima Purwanti - detikJatim
Selasa, 30 Mei 2023 14:59 WIB
Waka Polres Blitar Kompol Royke Hendrik Fransisco
Waka Polres Blitar Kompol Royke Hendrik Fransisco (Foto: Fima Purwanti)
Blitar -

Seorang oknum polisi di Polres Blitar dipastikan telah mendapat hukuman atau sanksi setelah menjalani sidang kode etik di Polda Jatim. Oknum polisi itu disiang dalam kasus penggelapan mobil.

Waka Polres Blitar Kompol Royke Hendrik Fransisco mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim terkait kasus itu. Oknum dengan inisial W itu juga sudah mengikuti sidang kode etik.

"Kalau untuk prosedur (hukum) sudah dilakukan, penanganan sudah dilaksanakan semuanya. Anggota yang bersangkutan sudah dapat hukuman. Tidak ada pembiaran dari Polres Blitar terkait masalah itu," tegas Royke kepada detikJatim usai press release, Selasa (30/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Royke menjelaskan anggota polisi yang bertugas di Polsek Lodoyo Barat (Lobar) itu sudah menjalani sidang di Polda Jatim. Hasil keputusan sidang tersebut juga sudah ada. Namun, pihaknya tidak dapat menyampaikan hasil sidang tersebut karena bersifat internal.

"Intinya sudah ada keputusan (hukum) karena proses sidang sudah selesai dan sudah diputuskan. Kami tidak bisa menyampaikan hasilnya," katanya.

ADVERTISEMENT

Royke enggan menyebutkan terkait awal mula kasus penggelapan mobil tersebut. Namun, pihaknya mengetahui bahwa oknum anggota polisi W dengan korban yang melaporkan masih satu keluarga.

"Masih ada hubungan keluarga, kalau tidak salah keluarga ipar," tandasnya.

Sebelumnya, seorang anggota Polres Blitar dilaporkan menggelapkan mobil warga Kecamatan Nglegok. Pelaku kini telah diamankan.

Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono membenarkan hal tersebut. Menurutnya, oknum tersebut merupakan anggota Polsek Lodoyo Barat (Lobar).

"Informasinya benar, yang bersangkutan sudah diamankan. Masih ditangani oleh Propam," terangnya saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (25/5/2023).




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads