
Ijab Kabul Dulu, Dipolisikan karena Persetubuhan Anak Kemudian
Perselisihan antara A dan K memasuki babak baru. Padahal, suami (A) dan istri (K) baru saja menikah pekan lalu. A dipolisikan karena persetubuhan anak.
Perselisihan antara A dan K memasuki babak baru. Padahal, suami (A) dan istri (K) baru saja menikah pekan lalu. A dipolisikan karena persetubuhan anak.
Seorang pengantin perempuan berinisial K (16) di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditinggal kabur suaminya berinisial A (17) usai akad nikah.
Viral mempelai wanita duduk sendirian di pelaminan karena mempelai pria kabur usai ijab kabul. Kasus ini pun dibawa ke ranah hukum oleh keluarga pihak wanita.
Polres Bima Kota memeriksa korban berinisial K (16), keluarga, dan saksi-saksi di kasus pengantin pria kabur seusai ijab kabul.
Mempelai pria disebut kabur. Mempelai pria itu pun dilaporkan ke polisi karena pengantin perempuan sedang hamil.
Polres Bima Kota menerima laporan dari K dan orang tuanya. Perempuan berusia 16 tahun itu melaporkan suaminya (A) dengan tuduhan persetubuhan pada anak.
Pengantin pria di Kota Bima kabur usai menjalani akad nikah dengan istrinya. Mempelai wanita terpaksa duduk sendiri di pelaminan saat acara resepsi berlangsung.
Ayah pengantin perempuan, Adhar Amiruddin (34), mengaku keluarga besarnya sudah dipermalukan. Dia pun melaporkan menantunya ke polisi.