
Tiada Ampun bagi Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta
Penunggak pajak kendaraan di Jakarta tak akan diberikan pengampunan oleh Pemprov Jakarta. Untuk penunggak pajak kendaraan, Pemprov Jakarta bakal menagih.
Penunggak pajak kendaraan di Jakarta tak akan diberikan pengampunan oleh Pemprov Jakarta. Untuk penunggak pajak kendaraan, Pemprov Jakarta bakal menagih.
Pemprov Jawa Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, menghapus denda dan tunggakan. Program ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Ditjen Pajak merespons usulan DPR mengenai pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III pada 2025.
Rencana Tax Amnesty jilid III pada 2025 menuai polemik. Ekonom menilai ada kepentingan politik dan hasil sebelumnya tidak memuaskan.
DPR usulkan Tax Amnesty Jilid III pada 2025 untuk mendukung pendanaan proyek Presiden Prabowo. Kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan.
Pemerintah berencana menerapkan Tax Amnesty jilid III, mengejutkan banyak pihak. RUU terkait telah masuk Prolegnas 2025, tanpa intervensi pengusaha.
Pemerintah bersiap membuka program tax amnesty jilid III, dengan RUU baru yang menjadi prioritas di Prolegnas 2025.
DPR setujui RUU Pengampunan Pajak masuk Prolegnas Prioritas 2025. Baleg berupaya selesaikan dalam setahun dengan membentuk panitia kerja.
Pemerintah tak akan lagi memberikan program pengampunan pajak usai mengantongi Rp 61 triliun dari Pajak penghasilan (PPh).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pihaknya tidak akan lagi memberikan program pengampunan pajak.