- Apa Itu Tax Amnesty?
- Prinsip dan Asas Dasar Tax Amnesty di Indonesia
- Siapa Saja yang Bisa Mengikuti Tax Amnesty?
- Fasilitas Tax Amnesty 1. Mengisi Surat Pernyataan 2. Membayar Uang Tebusan 3. Menyampaikan Surat Pernyataan 4. Menunggu Pemeriksaan Kelengkapan 5. Menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Tax amnesty atau pengampunan pajak merupakan kebijakan pemerintah yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperbaiki kepatuhan pajaknya. Program ini tidak hanya menghapus pajak terutang, tetapi membebaskan wajib pajak dari sanksi administrasi dan pidana perpajakan.
Melalui kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara sekaligus membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak.
Simak pengertian tax amnesty, siapa saja yang berhak memanfaatkannya, fasilitas yang diberikan, hingga proses lengkap pengampunan pajak yang pernah diterapkan di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Tax Amnesty?
Dilansir dari laman resmi Pajak, tax amnesty atau pengampunan pajak adalah program pemerintah yang menghapus pajak terutang sekaligus membebaskan Wajib Pajak dari sanksi administrasi dan pidana perpajakan.
Kebijakan ini diberikan kepada mereka yang bersedia mengungkapkan hartanya dan membayar uang tebusan sesuai ketentuan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Uang tebusan sendiri adalah dana yang dibayarkan Wajib Pajak ke kas negara untuk memperoleh fasilitas pengampunan pajak.
Program ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 yang berlaku sejak 1 Juni 2016 hingga 31 Maret 2017. Melalui kebijakan ini, pemerintah memaafkan sebagian atau seluruh denda dan sanksi bunga bagi wajib pajak yang belum patuh, asalkan jujur melaporkan harta dan melunasi tunggakan pajak.
Tax amnesty lahir karena pemerintah menyadari pajak masih dianggap beban yang memberatkan masyarakat. Beban tinggi mendorong penghindaran atau penyelundupan pajak, ditambah keterbatasan administrasi dan rendahnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kebijakan ini merupakan kesempatan terbatas bagi kelompok Wajib Pajak tertentu untuk melunasi kewajiban masa lalu dengan membayar jumlah tertentu tanpa takut penuntutan pidana. Namun, program berakhir ketika otoritas pajak mulai melakukan investigasi atas periode sebelumnya.
Dalam beberapa ketentuan, undang-undang bahkan memberikan sanksi lebih berat bagi mereka yang terlambat memanfaatkan fasilitas ini. Di sisi lain, Tax Amnesty juga menjadi salah satu sumber tambahan kas negara dari penerimaan pajak.
Prinsip dan Asas Dasar Tax Amnesty di Indonesia
Tax amnesty di Indonesia tidak hanya menjadi kebijakan fiskal semata, tetapi disusun dengan dasar pemikiran yang jelas. Undang-Undang Pengampunan Pajak menetapkan sejumlah asas agar pelaksanaannya tidak merugikan pihak mana pun dan benar-benar bermanfaat bagi negara maupun masyarakat.
- Kepastian hukum, yaitu pelaksanaan pengampunan pajak harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
- Keadilan, yaitu pelaksanaan pengampunan pajak menjunjung tinggi keseimbangan hak dan kewajiban dari setiap pihak yang terlibat.
- Kemanfaatan, yaitu seluruh pengaturan kebijakan pengampunan pajak bermanfaat bagi kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat, khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum.
- Kepentingan nasional, yaitu pelaksanaan pengampunan pajak mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat di atas kepentingan lainnya.
Siapa Saja yang Bisa Mengikuti Tax Amnesty?
Tax amnesty tidak hanya berlaku untuk kalangan tertentu. Program pengampunan pajak ini dibuka bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan yang memiliki kewajiban pajak di Indonesia. Berikut subjek pajak yang bisa mengikuti program tax amnesty.
- Wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha
- Wajib pajak yang baru mendaftar dan memperoleh NPWP
- Subjek pajak warisan yang belum terbagi (diwakili ahli waris/pengurus)
- WNI yang bekerja atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dan berstatus NPWP non-efektif
- Wajib pajak baik orang pribadi maupun badan dengan omzet usaha hingga Rp 4,8 miliar per tahun
Program ini tidak berlaku untuk wajib pajak yang sedang dalam proses penyidikan dengan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), sedang dalam proses peradilan, atau sedang menjalani hukuman pidana pajak.
Termasuk juga, wajib pajak yang hanya berstatus pemotong atau pemungut pajak seperti bendahara atau joint pperation yang tidak punya kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
Fasilitas Tax Amnesty
Melalui program tax amnesty, pemerintah memberikan penghapusan atas berbagai kewajiban perpajakan yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan hingga akhir tahun pajak terakhir. Cakupannya meliputi Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Namun, perlu dicatat bahwa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak termasuk fasilitas yang diberikan dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak, sehingga kewajiban balik nama atas harta berupa tanah dan/atau bangunan tetap dikenakan BPHTB. Berikut fasilitas yang didapatkan.
- Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak, sampai dengan akhir tahun pajak Terakhir.
- Penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.
- Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.
- Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir, yang sebelumnya telah ditangguhkan sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (3), yang berkaitan dengan kewajiban PPh, dan PPN atau PPnBM.
Dengan kata lain, tax amnesty memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk membersihkan kewajiban pajak masa lalu sekaligus memperoleh perlindungan dari tindakan pemeriksaan dan sanksi selama ketentuan program dipenuhi.
Alur Tax Amnesty
Dilansir dari BPK Sumbar, pelaksanaan program tax amnesty diatur dalam PMK Nomor 118/PMK.03/2016 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016. Berikut alur tax amnesty.
1. Mengisi Surat Pernyataan
Prosesnya dimulai dengan pengisian surat pernyataan oleh wajib pajak. Surat ini berisi identitas, daftar harta, utang, nilai harta bersih, serta perhitungan uang tebusan. Dokumen tersebut harus ditandatangani langsung wajib pajak orang pribadi, pimpinan tertinggi badan usaha atau pemegang kuasa.
Surat pernyataan yang disampaikan wajib pajak harus dilengkapi dengan berbagai lampiran pendukung. Berikut lampiran surat pernyataan untuk mengikuti tax amnesty yang tertuang dalam Pasal 13 ayat 6.
- Bukti pembayaran uang tebusan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara.
- Bukti pelunasan tunggakan pajak berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara dan/atau surat setoran bukan pajak beserta daftar rincian tunggakan pajak, bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak.
- Daftar rincian harta dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf d peraturan menteri ini beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan.
- Daftar utang dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf d peraturan menteri ini serta dokumen pendukung.
- Bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan berupa:
- Surat setoran pajak
- Bukti penerimaan negara, bagi wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan atas bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dengan disertai informasi tertulis dari Direktur Jenderal Pajak melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau kepala unit pelaksana penyidikan.
- Fotokopi SPT PPh terakhir atau salinan berupa cetakan SPT PPh terakhir yang disampaikan secara elektronik, bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan SPT PPh.
- Surat pernyataan mencabut permohonan dan/atau pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf f, dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf e peraturan menteri ini.
2. Membayar Uang Tebusan
Setelah melengkapi surat pernyataan, wajib pajak diwajibkan melunasi uang tebusan ke kas negara melalui bank persepsi. Pembayaran dilakukan menggunakan surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara yang telah divalidasi.
Kemudian akan diadministrasikan sebagai Pajak Penghasilan nonmigas lainnya. Setelah pembayaran selesai, surat pernyataan beserta bukti pembayaran disampaikan ke KPP untuk memperoleh tanda terima resmi.
3. Menyampaikan Surat Pernyataan
Serahkan surat pernyataan beserta lampirannya ke KPP tempa wajib pajak terdaftar, atau tempat tertentu yang ditunjuk pemerintah seperti Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hongkong, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, Kedutaan Besar Republik Indonesia di London.
Bisa juga, tempat tertentu selain sebagaimana dimaksud yang ditetapkan menteri, dalam hal diperlukan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak.
4. Menunggu Pemeriksaan Kelengkapan
Petugas pajak atau pegawai KPP tempat wajib pajak terdaftar atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak di tempat tertentu, memastikan mengenai hal-hal berikut sesuai Pasal 14 ayat 6.
- Kelengkapan pengisian surat pernyataan.
- Kelengkapan lampiran surat pernyataan.
- Kesesuaian pengisian surat pernyataan dengan lampiran surat pernyataan.
- Kesesuaian antara harta yang dilaporkan dengan informasi kepemilikan harta yang dilaporkan.
- Kesesuaian antara daftar utang yang dilaporkan dengan dokumen pendukung.
- Kesesuaian antara bukti pelunasan tunggakan pajak dengan daftar rincian tunggakan pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
- Kesesuaian penggunaan tarif uang tebusan.
- Penghitungan dan pelunasan uang tebusan.
- Kesesuaian antara bukti pelunasan utang pajak bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan informasi tertulis yang diterbitkan oleh kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau kepala unit pelaksana penyidikan.
5. Menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Jika lengkap, wajib pajak memperoleh tanda terima surat pernyataan sebagai bukti telah mengajukan Tax Amnesty. Dalam paling lama 10 hari kerja sejak tanda terima, DJP menerbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagai bukti resmi fasilitas Tax Amnesty.
(auh/irb)












































