
Tinggal 32 Hari Lagi, Tax Amnesty Jilid II Sudah Kumpulkan Rp 10,71 T
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II tersisa 32 hari lagi dari batas akhir 30 Juni 2022.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II tersisa 32 hari lagi dari batas akhir 30 Juni 2022.
Program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II sudah memasuki bulan ketiga.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sudah berjalan selama 42 hari sejak dimulai 1 Januari 2022. Harta yang berhasil dikantongi negara mencapai Rp 1,34 triliun.
Sampai 22 Januari, program ini telah mengungkap harta tersembunyi sebesar Rp 5,24 triliun.
Said Abdullah berharap program tax amnesty ini disosialisasikan oleh Pemerintah agar diikuti lebih banyak wajib pajak.
Tax amnesty Jilid II kali ini dinamakan dengan Program Pengungkapan Sukarela.
Data per 8 Januari menunjukkan jumlah pajak penghasilan (PPh) yang disetorkan ke kas negara oleh peserta program tax amnesty mencapai Rp 125,20 miliar.
Ada 6 langkah mudah untuk mengikuti program tax amnesty jilid II secara online. Berikut alurnya.
Program tax amnesty jilid II mulai bergulir. Kali ini, program pengampunan pajak memiliki nama baru, yaitu Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak.
Memasuki tahun 2022 menjadi tanda Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dimulai. Program ini akan berlangsung mulai dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.