Apa Itu Tax Amnesty yang Ditolak Menteri Purbaya? Ini Penjelasannya

ADVERTISEMENT

Apa Itu Tax Amnesty yang Ditolak Menteri Purbaya? Ini Penjelasannya

Nikita Rosa - detikEdu
Senin, 22 Sep 2025 11:00 WIB
Ilustrasi Tax Amnesty
Ilustrasi Tax Amnesty. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III. Keputusan ini langsung menjadi sorotan para pelaku ekonomi.

MenurutPurbaya, tax amnesty berpotensi merusak kredibilitas pemerintah dalam penegakan pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pandangan saya begini, kalau amnesty berkali-kali, gimana jadi kredibilitas amnesty? Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan ke depan ada amnesty lagi, kira-kira begitu," ujar Purbaya dalam detikFinance dikutip Senin (22/9/2025).

Tax amnesty sendiri sudah pernah dua kali diadakan. Jika sampai dilakukan ketiga kalinya, Purbaya menilai wajib pajak akan semakin menggampangkan.

ADVERTISEMENT

"Ini sudah dua kan? Satu, dua, nanti tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan, ya sudah semuanya message-nya adalah kibulin aja pajaknya, nanti kita tunggu di tax amnesty, pemutihannya di situ, itu yang nggak boleh saya pikir," tutur Purbaya.

Dibanding tax amnesty, Purbaya ingin fokus pada upaya memperkuat kepatuhan dan memperluas basis pajak melalui pertumbuhan ekonomi yang sehat. Dengan cara itu, penerimaan negara dinilai bisa meningkat tanpa harus memberi kelonggaran berulang.

"Jadi posisi saya adalah, kita optimalkan semua peraturan yang ada, kita minimalkan penggelapan pajak, harusnya sudah cukup, kita majukan ekonomi supaya dengan tax ratio yang konstan misalnya, tax saya tumbuh, saya dapat yang lebih banyak. Kita fokuskan di situ dulu," ujarnya.

Apa Itu Tax Amnesty?

Menurut laman Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pengampunan pajak atau tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tetapi tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan.

Tax amnesty dilakukan dengan tujuan:

1. Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta

2. Mendorong reformasi perpajakan

3. Meningkatkan penerimaan pajak.

Cara kerja tax amnesty adalah para wajib pajak diminta melaporkan hartanya yang belum diungkap ke kantor pajak terdekat maupun secara online. Pelaporan dilakukan dengan menyerahkan surat pernyataan aset.

Selanjutnya, wajib pajak harus membayar uang tebus sesuai nilai harta yang diungkap. Jika sudah membayar, Ditjen Pajak akan memproses pemberian fasilitas pemberian pajak, termasuk pembebasan dari sanksi pidana dan juga administrasi.

Tax Amnesty Jilid I dan II

Ditjen Pajak Kemenkeu melaporkan tax amnesty telah diikuti oleh lebih dari 1 juta wajib pajak. Pada tax amnesty jilid I berlangsung pada 2016-2017, tax amnesty diikuti oleh 956.793 wajib pajak dengan nilai harta yang diungkap mencapai Rp 4.854,63 triliun. Pengungkapan harta itu membuat negara mendapatkan uang tebusan Rp 114,02 triliun atau setara 69 persen dari target Rp 165 triliun.

Pemerintah kembali membuka tax amnesty dengan nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari 2022-30 Juni 2022. Ada 247.918 wajib pajak mengikuti tax amnesty jilid II dengan total harta yang diungkap sebesar Rp 594,82 triliun, di mana keseluruhan pajak penghasilan (PPh) yang diraup negara mencapai Rp60,01 triliun.

Pembahasan tax amnesty jilid III sendiri mencuat pertama kali di parlemen pada akhir 2024 lalu. Pemerintah dan DPR RI sepakat memasukkan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam daftar draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.




(nir/nah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads