detikBaliSelasa, 16 Des 2025 20:49 WIB
WN Jerman Daniel Domalski Divonis Bebas dari Dakwaan 594 Butir Ekstasi
Pengadilan Negeri Denpasar membebaskan Daniel Domalski, WN Jerman, dari tuduhan peredaran 594 butir ekstasi. Keterlibatannya tidak terbukti secara sah.












































