
Dibuang ke Sungai, Jenazah Handi-Salsa Ditemukan Terpisah 30 Km
Jenazah sejoli Handi Saputra dan Salsabila dibuang ke Sungai Serayu, Banyumas, oleh Kolonel Inf Priyanto dkk. Jasad mereka ditemukan sejauh 30 kilometer.
Jenazah sejoli Handi Saputra dan Salsabila dibuang ke Sungai Serayu, Banyumas, oleh Kolonel Inf Priyanto dkk. Jasad mereka ditemukan sejauh 30 kilometer.
Kolonel Priyanto memerintahkan anak buahnya membuang sejoli Handi Saputra dan Salsabila (14) ke kali. Kolonel Priyanto menolak saran anak buahnya.
Kolonel Inf Priyanto memerintahkan anak buahnya membuang sejoli Handi Saputra dan Salsabila ke kali, alih-alih membawa korban ke rumah sakit.
Setelah membuang tubuh kedua sejoli itu, Kolonel Inf Priyanto meminta anak buahnya mengecek media sosial.
Kedua anak buah Priyanto sempat menolak usulan Priyanto membuang jasad korban Handi-Salsa, namun Priyanto meminta keduanya jangan cengeng dan mengikuti perintah
Sebelas prajurit TNI yang mengeroyok Jusni hingga tewas dituntut hukuman beragam, mulai 1 hingga 2 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Militer Jakarta, inisial DAS diskors 6 bulan tidak boleh mengadili perkara (non palu). DAS terbukti tak jujur dan tak berintegritas.