
Oknum TNI AL di Aceh Ditangkap Diduga Selundupkan Barang-Hewan Ilegal
Tim gabungan menangkap dua orang diduga penyelundup barang dan hewan ilegal dari luar negeri. Salah satu pelaku merupakan oknum TNI AL berinisial SU.
Tim gabungan menangkap dua orang diduga penyelundup barang dan hewan ilegal dari luar negeri. Salah satu pelaku merupakan oknum TNI AL berinisial SU.
Oknum TNI AL Jumran dituntut seumur hidup atas pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru. Tuntutan juga mencakup pemecatan dari dinas militer.
Oknum TNI AL Dede Irawan dituntut penjara seumur hidup di Pengadilan Militer Banda Aceh atas pembunuhan dan pencurian. Dia juga dituntut dipecat dari militer.
Oknum TNI AL Dede Irawan dituntut seumur hidup atas pembunuhan warga Aceh Utara. Tuntutan juga mencakup pemecatan dari dinas militer.
Oknum TNI AL menjalani sidang perdana kasus pembunuhan jurnalis Kalsel. Dalam persidangan terungkap korban sempat bertanya apakah pelaku akan membunuhnya.
Oknum anggota TNI AL inisial D diduga menganiaya dua wanita di salah satu perkebunan sawit di Langkat, Sumut. Diduga D curiga keduanya hendak mencuri sawit.
Berikut temuan terbaru di kasus pembunuhan jurnalis Juwita oleh oknum prajurit TNI AL:
Federasi MMA Kalsel membantah oknum TNI AL Jumran sebagai atlet MMA. Mereka menegaskan Jumran tidak terdaftar dan bukan bagian dari cabang olahraga tersebut.
Anggota TNI AL berinisial J alias Jumran diduga terlibat pembunuhan jurnalis Juwita, yang merupakan kekasihnya. Teman dekat berharap kasus ini diusut tuntas.
Keluarga Juwita masih menanti berjalannya proses hukum atas kematian Juwita, jurnalis di Banjarbaru. Terduga pelaku masih berusaha dibawa ke Banjarmasin.