
5 Fakta Prajurit TNI Penembak Bos Rental Mobil Dipecat dan Dipenjara
Pengadilan militer telah membacakan vonis terhadap tiga prajurit TNI AL penembak bos rental mobil. Tiga oknum TNI itu dipecat dan dipenjara.
Pengadilan militer telah membacakan vonis terhadap tiga prajurit TNI AL penembak bos rental mobil. Tiga oknum TNI itu dipecat dan dipenjara.
Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua dari tiga anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil, Ilyas.
Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta tidak membebankan restitusi kepada tiga anggota TNI AL yang menembak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman hingga tewas.
Anak bos rental mobil Ilyas Abddurahman menghadiri sidang vonis tiga anggota TNI AL penembak ayahnya. Keduanya menangis saat pembacaan vonis.
Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta tak membebani tiga anggota TNI AL penembak bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, membayar ganti rugi atau restitusi.
Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan hukuman penjara terhadap tiga terdakwa penembak bos rental mobil. Ketiganya juga dipecat dari militer.
Prajurit TNI AL Sertu Rafsin divonis penjara. Rafsin dinyatakan terbukti terlibat penadahan mobil yang berujung penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
LPSK menetapkan total restitusi yang harus dibayarkan oleh para pelaku sebesar Rp 1.135.142.900 dan telah disampaikan oditur militer.
Oditur militer tetap pada tuntutannya yang menuntut 2 terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil itu dituntut hukuman seumur hidup.
Terdakwa oknum anggota TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil meminta diberi hukuman ringan.