
Pemilik Uang Rp 3,7 M Sempat Tolak Pulang Meski Diizinkan Polisi, Ini Alasannya
Polisi masih menahan uang baru Rp 3,7 miliar dan memulangkan pemilik-pembelinya. Namun pemilik uang sempat enggan pulang karena mereka merasa benar.
Polisi masih menahan uang baru Rp 3,7 miliar dan memulangkan pemilik-pembelinya. Namun pemilik uang sempat enggan pulang karena mereka merasa benar.
Setelah dua pekan berlalu, uang baru Rp 3,73 miliar masih disita Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Sementara pemilik dan pembeli uang sudah diizinkan pulang.
Polisi menyita uang tunai sekitar Rp 3,73 miliar di dekat exit tol Mojokerto barat. Uang itu diperoleh dari salah satu bank di Bandung, Jabar.
Uang Rp 3,73 miliar yang disita polisi diperoleh dari bank di Bandung. Polisi masih menyelidiki indikasi pelanggaran prosedur pengeluaran uang tersebut
Polisi menyita uang sebanyak Rp 3,73 miliar di dekat exit tol Mojokerto Barat dan mengamankan enam orang. Awalnya uang tersebut berjumlah Rp 5 miliar.
Polisi menyita uang tunai Rp 3,73 miliar di dekat exit tol Mojokerto Barat. Uang berbagai macam pecahan itu diduga akan dijual ke jasa penukaran uang baru.
Uang baru sekitar Rp 3,73 miliar disita polisi dari 6 orang di dekat exit tol Mojokerto barat. Penyitaan dilakukan saat mereka sedang bertransaksi.
Polisi menyita uang tunai sekitar Rp 3,73 miliar di dekat exit tol Mojokerto Barat. Ada 6 orang yang diamankan.