
Penyidikan Dihentikan, Uang Baru Rp 3,7 M Dikembalikan ke Pemilik
Setelah menghentikan penyidikan karena semua dugaan pidana tak terbukti, Polres Mojokerto Kota akhirnya mengembalikan uang baru Rp 3,73 milir kepada pemiliknya.
Setelah menghentikan penyidikan karena semua dugaan pidana tak terbukti, Polres Mojokerto Kota akhirnya mengembalikan uang baru Rp 3,73 milir kepada pemiliknya.
Penyidikan kasus dugaan jual beli uang baru sejak April lalu akhirnya dihentikan polisi Mojokerto karena tidak berhasil membuktikan indiasi pidana yang ada.
Polisi bersikeras menelisik pidana dalam transaksi uang baru Rp 3,73 M. Saat ini, polisi fokus menyidik prosedur transaksi penukaran uang baru.
Kejari Kabupaten Mojokerto mengembalikan SPDP kasus uang baru Rp 3,7 Myang disita polisi. Karena 2 bulan lebih jaksa tidak mendapatkan perkembangan penyidikan.
Penyidikan kasus uang baru Rp 3,7 M belum juga rampung. Polisi beralasan lamanya penyidikan karena kasus ini menjadi yang pertama diproses hukum di Indonesia.
Perkara uang baru Rp 3,73 miliar yang disita polisi di Mojokerto ternyata belum tuntas. Kejari Mojokerto menagi hasil penyidikan yang SPDP-nya sudah diserahkan.
Kuasa hukum pegawai bank dan perusahaan jasa pengiriman menilai tidak ada aturan yang dilanggar dalam kasus itu.
JRS (31) dan kawan-kawannya mendapat uang baru Rp 5 miliar melalui transaksi bank. Kuasa hukum menyebut tak ada aturan yang dilanggar.
Transaksi salah satu bank di Bandung dengan pengepul uang baru terjadi sejak 2018. Transaksi mereka terakhir awal April lalu senilai Rp 5 miliar.
DetikJatim mendapatkan penampakan tanda terima rincian pecahan uang baru Rp 5 M. Uang itu didapatkan JRS dan kawan-kawan dari sebuah bank di Bandung.