
Dua Terdakwa Anggota Pagar Nusa Banding Kasus Bentrok Pesilat di Banyuwangi
Dua terdakwa pesilat Pagar Nusa mengajukan banding. Hal ini buntut kekecewaan atas hukuman yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Dua terdakwa pesilat Pagar Nusa mengajukan banding. Hal ini buntut kekecewaan atas hukuman yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Tiga anggota Pagar Nusa divonis 2 tahun dan seorang lainnya 1 tahun penjara. Ini buntut bentrok dua perguruan silat yang menewaskan seorang anggota PSHT.
25 Orang jadi tersangka dalam bentrokan 2 perguruan silat di Banyuwangi sepekan lalu. 25 Tersangka itu terdiri dari 20 orang dewasa dan 4 anak di bawah umur.
Dua perguruan silat yang bentrok di Banyuwangi, PSHT dan Pagar Nusa berdamai. Kedua perguruan silat ini menyerahkan semua permasalahan kepada polisi.
Bentrok dua perguruan silat di Banyuwangi merugikan warga dan jatuh korban. DPRD Banyuwangi dan parpol yakin polisi bisa mengkondusifkan suasana pasca-bentrok.
Bentrok dua perguruan silat, terjadi di Banyuwangi. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani turun menemui perwakilan dua organisasi tersebut.
Dua perguruan silat di Banyuwangi terlibat bentrok. Untuk meredam ketegangan, Polresta Banyuwangi saat ini juga melakukan patroli cyber di media sosial.
Aparat gabungan melakukan penyekatan di 4 titik masuk ke Banyuwangi. Hal ini mengantisipasi simpatisan dua perguruan silat dari luar kota datang ke Banyuwangi.
Seorang pendekar tewas saat dua perguruan silat di Banyuwangi bentrok di Bangorejo. Jenazah pendekar itu sudah dimakamkan di TPU setempat
Dua perguruan silat di Banyuwangi bentrok di Bangorejo, Banyuwangi. Saling ejek anggota kedua perguruan silat tersebut di medsos disebut jadi penyebabnya.