4 Pesilat Pagar Nusa Divonis 1-2 Tahun Bui di Kasus Pengeroyokan Banyuwangi

4 Pesilat Pagar Nusa Divonis 1-2 Tahun Bui di Kasus Pengeroyokan Banyuwangi

Ardian Fanani - detikJatim
Rabu, 05 Okt 2022 20:07 WIB
Massa Pagar Nusa mengawal sidang vonis rekannya di PN Banyuwnagi
Massa Pagar Nusa mengawal sidang vonis rekannya di PN Banyuwnagi (Foto: Ardian Fanani/detikJatim)
Banyuwangi - Empat terdakwa pesilat Pagar Nusa di kasus pengeroyokan hingga tewas di Banyuwangi menjalani sidang putusan. Keempat terdakwa divonis berbeda-beda yakni 1 hingga 2 tahun penjara.

Para terdakwa itu yakni UK, EM dan MAK divonis 2 tahun penjara. Sedangkan seorang terdakwa lainnya berinisial PF dijatuhi vonis 1 tahun penjara. Dalam sidang putusan itu, tampak ratusan pendekar Pagar Nusa memadati PN Banyuwangi.

Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Sedangkan PF melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP. Pasal ini mengatur soal kekerasan terhadap orang di muka umum, yang menyebabkan kematian.

Adapun korban meninggal dunia akibat pengeroyokan ini yakni anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Agus Pancara dengan hakim anggota I Komang Didiek Prayoga dan Yustisiana,

"Putusan ini murni tidak ada intervensi, tidak ada intimidasi, tidak ada pengaruh kepada Pengadilan. Jadi ini murni sudah sesuai fakta hukum," kata Majelis Hakim Agus, Rabu (5/10/2022).

Menurut Agus, amar putusan yang dibacakan majelis hakim kepada empat terdakwa, sudah sesuai dengan standar hukum pembuktian yang diatur dalam kitab hukum acara pidana.

Vonis keempat terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut 4 tahun penjara, dan terdakwa PF 2 tahun penjara.

"Satu terdakwa PF sudah diputus pada Senin kemarin dengan vonis satu tahun dari tuntutan jaksa dua tahun. Sedangkan tiga terdakwa sudah kita beri keringanan, kita putus dua tahun. Jadi putusan itu murni obyektif, sesuai fakta," jelas hakim.

Agus menyampaikan dalam sidang putusan tersebut ternyata ada dua terdakwa akan mengajukan banding. Mereka adalah UK dan EM. Sehingga majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun kuasa hukumnya agar mengajukan banding.

"Bahwasanya apabila ada terdakwa ataupun kuasa hukumnya tidak puas dengan putusan ini, nanti bisa menempuh upaya hukum banding dalam kurun waktu tujuh hari dari tanggal diputuskan," pungkasnya.

Perkara ini bermula antara perguruan silat Pagar Nusa dan PSHT bentrok di Desa Sukorejo, Bangorejo, pada Maret 2022 lalu. Empat pendekar Pagar Nusa kemudian ditetapkan menjadi tersangka pengeroyokan hingga tewas seorang pesilat PSHT.

Sebagai informasi, total ada enam terdakwa dari Pagar Nusa dalam kasus tersebut. Dua terdakwa berinisial SDNI dan HSAM telah diputus sebelumnya oleh PN Banyuwangi pada Juli 2022.

SDNI divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, sedangkan HSAL divonis hukuman 1 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 351 KUHP.


(abq/iwd)


Hide Ads