Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu mengatakan pihaknya telah mengurai sejumlah tindakan kriminalitas atas krisruh dua perguruan silat di Banyuwangi.
"Kita tetapkan 25 tersangka. Itu hasil dari tahap lidik, sidik rangkaian dari pada tindak pidana pengeroyokan dan perusakan," jelas Nasrun kepada detikJatim, Jumat (18/3/2022).
Nasrun menjelaskan 25 tersangka itu terbagi pada empat Laporan Polisi (LP). Di antaranya perkara pengeroyokan sehingga mengakibatkan meninggalnya orang, kedua perusakan terhadap musala, diduga pembakaran padepokan, dan penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan luka.
Rinciannya, perkara pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebanyak 5 tersangka, perkara dugaan pembakaran padepokan sebanyak 4 tersangka, penganiayaan sebanyak 2 orang tersangka dan perkara dugaan perusakan Musala 14 tersangka.
"Empat LP tersebut Alhamdulillah telah kita ungkap secara bersama-sama baik dari jajaran Ditkrimum Polda Jawa timur bersama dengan Polresta Banyuwangi," tegasnya.
"Di dalam rangkaian tersebut kita lakukan administrasi penyidikan dengan baik, kita secara profesional dalam penanganan kegiatan pengungkapan kasus tersebut," tambahnya.
Dari 25 tersangka tersebut lanjut Nasrun, sebanyak 5 orang masih anak-anak. Untuk anak-anak tidak dilakukan penahanan. Sementara 20 orang tersangka diamankan di Mapolresta Banyuwangi.
Barang bukti yang diamankan berupa alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana seperti batu, beberapa baju, pedang, ketapel dan barang-barang lain.
"Kita temukan di lokasi dan hasil identifikasi kita," tegasnya.
Dia menjelaskan perkara ini sudah final sehingga tidak ada kemungkinan penambahan tersangka lagi. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada Kejaksaan.
"Ini sudah final nanti kita langsung kirim ke JPU. Semoga cepat selesai permasalahan ini," pungkasnya.
(iwd/iwd)