25 Orang Jadi Tersangka Bentrok Perguruan Silat di Banyuwangi

25 Orang Jadi Tersangka Bentrok Perguruan Silat di Banyuwangi

Ardian Fanani - detikJatim
Jumat, 18 Mar 2022 19:13 WIB
bentrok perguruan silat di banyuwangi
Polisi tetapkan 25 orang tersangka bentrok perguruan silat di Banyuwangi (Foto: Ardian Fanani)
Banyuwangi - Polisi menetapkan 25 tersangka dalam bentrokan antara dua perguruan silat yang terjadi di Banyuwangi sepekan lalu. 25 Tersangka itu terdiri dari 20 orang dewasa dan 4 anak di bawah umur. Para tersangka ini berasal dari dua kubu perguruan silat, PSHT dan Pagar Nusa.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu mengatakan pihaknya telah mengurai sejumlah tindakan kriminalitas atas krisruh dua perguruan silat di Banyuwangi.

"Kita tetapkan 25 tersangka. Itu hasil dari tahap lidik, sidik rangkaian dari pada tindak pidana pengeroyokan dan perusakan," jelas Nasrun kepada detikJatim, Jumat (18/3/2022).

Nasrun menjelaskan 25 tersangka itu terbagi pada empat Laporan Polisi (LP). Di antaranya perkara pengeroyokan sehingga mengakibatkan meninggalnya orang, kedua perusakan terhadap musala, diduga pembakaran padepokan, dan penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan luka.

Rinciannya, perkara pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebanyak 5 tersangka, perkara dugaan pembakaran padepokan sebanyak 4 tersangka, penganiayaan sebanyak 2 orang tersangka dan perkara dugaan perusakan Musala 14 tersangka.

"Empat LP tersebut Alhamdulillah telah kita ungkap secara bersama-sama baik dari jajaran Ditkrimum Polda Jawa timur bersama dengan Polresta Banyuwangi," tegasnya.

"Di dalam rangkaian tersebut kita lakukan administrasi penyidikan dengan baik, kita secara profesional dalam penanganan kegiatan pengungkapan kasus tersebut," tambahnya.

Dari 25 tersangka tersebut lanjut Nasrun, sebanyak 5 orang masih anak-anak. Untuk anak-anak tidak dilakukan penahanan. Sementara 20 orang tersangka diamankan di Mapolresta Banyuwangi.

Barang bukti yang diamankan berupa alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana seperti batu, beberapa baju, pedang, ketapel dan barang-barang lain.

"Kita temukan di lokasi dan hasil identifikasi kita," tegasnya.

Dia menjelaskan perkara ini sudah final sehingga tidak ada kemungkinan penambahan tersangka lagi. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada Kejaksaan.

"Ini sudah final nanti kita langsung kirim ke JPU. Semoga cepat selesai permasalahan ini," pungkasnya.


(iwd/iwd)


Hide Ads