detikBaliKamis, 20 Nov 2025 16:10 WIB
Dua Pelaku Corat-coret Bendera Merah Putih Ditangkap Polisi
Dua pelaku pencoretan bendera merah putih di Jembrana ditangkap polisi. Mereka dijerat UU Pengerusakan Lambang Negara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.












































