Pria inisial AR (48) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi usai diduga menyetubuhi anak tirinya yang berusia 11 tahun. Pelaku mengiming-imingi korban akan diberikan uang untuk membeli perlengkapan sekolah.
Pelaku ditangkap saat berada di Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 17.28 WIB. Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban pada 22 Juli 2026 lalu.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengatakan dugaan peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Muara Dua, pada Minggu (25/5/2026). Saat itu korban yang masih berusia sekitar 11 tahun diminta membuatkan kopi setelah pelaku tiba di rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat korban membuat kopi ke dapur, pelaku masuk ke dalam kamar, setelah itu korban mengantarkan kopi ke kamar. Saat itulah pelaku diduga langsung menutup pintu dan melakukan aksi bejatnya.
Usai melakukan aksinya, kata dia, pelaku menjanjikan kepada korban akan diberi sejumlah uang dengan alasan membeli perlengkapan sekolah. Pelaku melancarkan aksinya satu kali, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres OKU Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
"Ya pelaku berhasil diamankan. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang melakukan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya, Sabtu (15/8/2026), melansir detikSumbagsel.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu'min Wijaya menegaskan proses hukum terhadap tersangka berjalan profesional dan transparan dengan tetap memperhatikan hak, serta kepentingan terbaik bagi korban.
Kata Nandang, Korban juga bakal mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.
"Polda Sumsel bersama seluruh jajaran berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak. Setiap laporan terkait dugaan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak akan ditangani secara serius, profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
