Polisi membongkar praktik peracikan dan peredaran narkotika jenis cairan sintetis di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi menangkap dua pria berinisial TS (35) dan MP (35) serta barang bukti 84 botol cairan sintetis yang mengandung MDMB-4en-PINACA.
"Kita dapat informasi dari masyarakat kalau ada orang dicurigai melakukan pengedaran narkoba jenis sintetis. Kemudian dilakukan pendalaman dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," kata Kapolres Maros AKBP Devi Sujana kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
Devi mengatakan pelaku meracik dan mengedarkan narkoba jenis cairan sintetis di sebuah kamar kos di Jalan Angkasa, Kecamatan Mandai. Dari penangkapan tersebut, turut ditemukan puluhan botol cairan sintetis dan peralatan yang digunakan para pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil penggeledahan berhasil ditemukan 47 botol cairan sintetis serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam proses peracikan. Seperti mixer mini, gelas atau botol takaran, botol bekas alkohol, alat suntik dan pewarna makanan," bebernya.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penyebaran cairan sintetis tersebut. Hasilnya, petugas kembali menemukan 34 botol yang dikemas menggunakan lakban merah.
"Jadi secara keseluruhan, polisi mengamankan 84 botol cairan sintetis, terdiri dari 82 botol berukuran kecil dan dua botol berukuran besar," beber Devi.
Devi menyebut seluruh barang tersebut nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 100 juta. Untuk kemasan 4 mililiter, cairan sintetis tersebut dijual sekitar Rp 500 ribu per botol.
"Nilai total kalau terjual berkisar Rp 100 juta," imbuhnya.
Devi mengatakan cairan tersebut dapat digunakan dengan mencampurkannya ke cairan vape atau disemprotkan ke tembakau yang kemudian dikenal sebagai tembakau sintetis. Para pelaku mengaku memesan bahan tersebut di daerah pulau Jawa.
"Para pelaku mengakui meracik dan membuat sendiri cairan sintetis tersebut di kamar kosnya di Kawasan Mandai. Dengan bahan utamanya dikirim dari luar Sulawesi Selatan, yakni Jawa dan Jakarta," terangnya.
Devi melanjutkan, bahan tersebut disebut tidak dibawa langsung oleh pelaku saat datang ke Makassar, melainkan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
"Bahannya dikirim melalui jasa pengiriman sehingga tidak mencurigakan," lanjut dia.
Dalam pemasarannya, para pelaku disebut tidak berkomunikasi secara langsung dengan pembeli. Transaksi dilakukan secara jarak jauh melalui media sosial, salah satunya Instagram.
"Pengedar hanya menerima titik koordinat yang dikirim pemesan untuk mengantarkan barang. Sebagian besar pasarnya berada di wilayah Makassar, meskipun pelaku tinggal di Mandai, Maros," pungkasnya.
