detikSumutRabu, 29 Mar 2023 11:52 WIB
Polda Jambi Musnahkan 1,3 Kg Sabu Senilai Rp 1,7 M
Polda Jambi memusnahkan 1,3 Kg sabu senilai Rp 1,7 miliar yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus awal tahun 2023.
detikSumutRabu, 29 Mar 2023 11:52 WIB
Polda Jambi memusnahkan 1,3 Kg sabu senilai Rp 1,7 miliar yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus awal tahun 2023.
detikNewsRabu, 29 Mar 2023 00:33 WIB
BNN memusnahkan sebanyak 1,1 ton narkotika hasil operasi bulan Februari 2023. Barang bukti tersebut berasal dari empat kasus selama Februari 2023.
detikJatimSelasa, 21 Mar 2023 20:34 WIB
Polda Jatim memusnahkan narkoba dan miras menjelang Ramadhan. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan 3 bulan terakhir Polda Jatim dan polres jajaran.
detikNewsRabu, 08 Mar 2023 17:36 WIB
Polres Bengkayang, Kalbar, mengungkap kasus narkoba dengan 6 tersangka. Polisi menyita 10,4 kg sabu dan 0,26 gram ekstasi yang kemudian dimusnahkan.
detikBaliRabu, 22 Feb 2023 22:28 WIB
Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto secara tegas meminta kepada semua penyidik untuk tidak main-main dalam menangani kasus peredaran narkotika di NTB.
detikNewsRabu, 22 Feb 2023 19:29 WIB
Polres Jakbar memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama beberapa bulan terakhir. Total narkoba yang dimusnahkan senilai Rp 34 miliar lebih.
detikSumutKamis, 26 Jan 2023 12:46 WIB
Polda Jambi memusnahkan 5 Kg sabu dan 61 gram ganja senilai Rp 6,5 miliar hasil pengungkapan kasus dalam sebulan terakhir.
detikSumutKamis, 12 Jan 2023 16:41 WIB
Polres Anambas memusnahkan barang bukti narkotika jenis kokain seberat 8,832 kilogram yang jika dirupiahkan senilai Rp 64 miliar.
detikSumutJumat, 30 Des 2022 00:11 WIB
Polresta Barelang memusnahkan narkoba jenis sabu hingga kokain hasil tangkapan sejak Oktober 2022. Narkoba ini diamankan dari pelaku jaringan internasional.
detikNewsKamis, 10 Nov 2022 13:56 WIB
Polres Metro Jakbar memusnahkan 650 kilogram narkoba jenis ganja dan 4,8 kg sabu. Narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan periode Juli-Oktober 2022.