Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Timur (NTT), memusnahkan 523 gram ganja. BNN mengeklaim ini ganja itu adalah tangkapan terbesar sepanjang sejarah di NTT.
"523 gram ganja yang dimusnahkan merupakan jumlah terbesar, angka besar selama pengungkapan dan perlu disyukuri," kata Kepala BNNP NTT Brigjen Totok Lisdiarto, Senin (30/9/2024).
Dia mengungkapkan, biasanya selama ini BNN maupun polisi rata-rata mengamankan barang bukti ganja di bawah 1 gram dalam setiap kali operasi. Ini merupakan fakta bagus karena peredaran narkoba di NTT rendah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun dalam pengungkapan kasus terbesar ini, BNN menangkap seorang tersangka, A alias J (35), dengan barang bukti 529 gram. Dia ditangkap pada medio September 2024 di Sumba Barat Daya.
J memesan ganja itu dari Medan, Sumatera Utara, melalui akun Instagram dan kemudian berkomunikasi melalui Telegram. Rekannya di Medan mengirimkan narkotika jenis ganja kepada tersangka di Weetabula, Desa Bondo Kodi, Kecamatan Kodi, melalui jasa pengiriman.
"Petugas BNN Provinsi NTT yang mendapat laporan dari masyarakat kemudian mengamankan tersangka A alias J dan dibawa ke Kupang," ujarnya.
Sesuai dengan perbuatannya, A alias J dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
Tidak semua batang bukti tersebut dimusnahkan. Sebanyak 6 gram disisakan untuk uji laboratorium dan bukti di persidangan.
"Dimusnahkan sebanyak 523 gram di kantor BNN Provinsi NTT. Pemusnahan barang bukti narkotika ditandai dengan membakar 523 gram narkotika jenis ganja dalam wadah yang sudah disiapkan," pungkasnya.
(dpw/dpw)