Polisi menetapkan Sukojin sebagai tersangka. Dia merupakan pemilik gudang gas LPG yang terbakar dan menewaskan belasan korban di Jalan Cargo Taman I, Denpasar, Bali.
"Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami tetapkan satu tersangka kebakaran gas elpiji berinisial S, kemarin malam," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, Sabtu (15/6/2024).
Sukojin ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai penanggung jawab gudang itu. Dia diketahui merupakan pemilik CV Bintang Bagus Perkasa yang mengoperasikan gudang yang diduga melakukan pengoplosan gas itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laorens mengatakan saat ini pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu masih diperiksa secara intensif oleh penyidik. Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus kebakaran maut itu.
"Masih kami kembangkan lebih lanjut. Bahkan mengenai penyebabnya juga kami masih melakukan penyelidikan dan menunggu hasil dari tim Labfor Polda Bali," lanjut Laorens.
Diketahui, kebakaran maut gudang gas LPG itu terjadi pada Minggu (9/6/2024) pagi. Belasan orang dilarikan ke rumah sakit karena terjebak dalam gudang.
Satu per satu korban meninggal di rumah sakit. Total sudah 12 korban meninggal dunia per Sabtu pagi.
Sementara 6 orang lainnya masih dalam kondisi kritis di RSUP Prof Ngoerah Denpasar. Mereka semua mengalami luka bakar di atas 60 persen.
(dpw/dpw)