Panitia Khusus (Pansus) 16 DPRD Kota Bandung memberikan perhatian serius terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Regulasi baru ini diharapkan tak hanya mengganti Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018, tetapi menjadi titik perubahan sistem pengelolaan sampah Kota Bandung dari hulu hingga hilir.
Ketua Pansus 16 DPRD Kota Bandung Andri Rusmana menegaskan persoalan sampah di Kota Bandung sudah membutuhkan perubahan paradigma secara menyeluruh. Timbulan sampah Kota Bandung tercatat mencapai 1.508 ton per hari, sementara kapasitas pengolahan masih terbatas dan ketergantungan terhadap TPA Sarimukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bandung tidak bisa terus menerus menyelesaikan persoalan sampah hanya dengan pola kumpul, angkut, lalu buang. Paradigma itu harus kita ubah. Sampah harus dikurangi dan dipilah sejak dari sumber, kemudian diolah dan dimanfaatkan semaksimal mungkin sehingga yang berakhir di TPA benar-benar hanya residu," katanya, Rabu (12/8/2026).
Raperda baru ini nantinya bakal menjadi payung hukum yang lebih komprehensif, sekaligus mampu menjawab perkembangan persoalan persampahan Kota Bandung dalam jangka panjang. Pansus 16 pun menilai salah satu titik penting yang perlu diperkuat adalah pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumber.
Hal tersebut harus diikuti dengan penguatan sistem pengolahan terdesentralisasi, kelembagaan, tanggung jawab produsen dan pengelola kawasan, sistem pembiayaan, pengawasan, hingga sanksi administratif. Namun, Andri mengingatkan agar kewajiban yang nantinya dituangkan dalam Perda tidak berhenti sebagai norma di atas kertas.
"Jangan sampai Perdanya bagus, tetapi tidak bisa dilaksanakan. Kalau masyarakat diwajibkan memilah sampah, pemerintah juga harus memastikan sistem pengangkutannya, fasilitas pengolahannya, SDM-nya dan infrastrukturnya siap. Jangan sampai warga sudah memilah, kemudian sampahnya dicampur kembali saat diangkut," tegasnya.
Pansus 16 juga mendorong agar masyarakat ditempatkan sebagai bagian utama dalam sistem pengelolaan sampah. Perubahan perilaku harus dibangun melalui edukasi yang konsisten, ketersediaan fasilitas, penguatan bank sampah, insentif dan disinsentif, serta penegakan hukum yang proporsional.
"Kita ingin membangun budaya baru pengelolaan sampah. Masyarakat bukan sekadar objek yang diminta membuang sampah dengan benar, tetapi harus menjadi bagian dari solusi. Pemerintah pada saat yang sama wajib menyiapkan sistem yang membuat masyarakat mampu menjalankan kewajibannya," kata Andri.
Dari sisi kelembagaan, Pansus juga akan mendalami gagasan pemisahan fungsi regulator dan operator sebagaimana ditawarkan dalam Naskah Akademik. Dinas Lingkungan Hidup diarahkan lebih fokus pada regulasi, perencanaan, pembinaan dan pengawasan, sementara fungsi operasional dapat diperkuat melalui UPTD BLUD.
Menurut Andri, konsep tersebut harus dikaji secara matang agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta mampu memperjelas siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahapan pengelolaan sampah. Pansus 16 juga mendorong perubahan cara pandang terhadap sampah, dari semata-mata beban menjadi sumber daya dalam kerangka ekonomi sirkular.
Konsep tersebut harus diterjemahkan dalam kebijakan nyata melalui pengurangan sampah, penggunaan kembali, daur ulang, pengolahan sampah organik, pengembangan pasar material daur ulang hingga pemanfaatan teknologi yang sesuai dengan karakteristik dan kemampuan Kota Bandung.
Aspek pembiayaan juga akan menjadi perhatian. Sumber pendanaan dapat berasal dari APBD, retribusi, bantuan pemerintah, kerja sama maupun skema pembiayaan inovatif. Namun prinsip keadilan tetap harus menjadi landasan.
"Masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang baik dan tetap terjangkau. Pada saat yang sama, pihak yang menghasilkan timbulan dan dampak sampah lebih besar harus didorong memberikan kontribusi yang lebih proporsional," jelas Andri.
Pansus 16 meminta agar penerapan Perda nantinya memiliki masa transisi dan target yang realistis. Kewajiban baru bagi masyarakat, pengelola kawasan, produsen maupun pelaku usaha harus disertai pembinaan, fasilitas pendukung, indikator kinerja dan mekanisme evaluasi.
Pansus juga membuka ruang pembahasan secara komprehensif dengan melibatkan Pemerintah Kota Bandung, perangkat daerah, akademisi, masyarakat, pengelola kawasan, pelaku usaha, produsen, komunitas lingkungan serta pemangku kepentingan lainnya.
"Target kami bukan sekadar melahirkan Perda baru. Ukuran keberhasilannya adalah apakah regulasi ini benar-benar mampu mengurangi sampah dari sumber, meningkatkan pengolahan, menekan residu yang dibuang ke TPA, serta membangun sistem yang bisa dipertanggungjawabkan," ujar Andri.
"Persoalan sampah Bandung tidak boleh terus diselesaikan dengan memindahkan masalah dari rumah warga ke TPS, lalu dari TPS ke TPA. Yang harus kita bangun adalah sistem yang menyelesaikan sampah sedekat mungkin dari sumbernya. Ini yang ingin kita pastikan melalui Raperda ini," pungkasnya.
(ral/sud)
