Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) meluruskan anggapan masyarakat yang merasa kesulitan memilah sampah karena membutuhkan waktu lama. Pemilahan ditegaskan dilakukan sejak awal saat sampah dibuang, bukan setelah seluruh sampah tercampur.
"Pemilahan sampah itu bukan dilakukan setelah sampah tercampur lalu dipilah kembali saat ada petugas, yang mana memang membutuhkan banyak waktu," ujar Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Muda, DLH Makassar Sandra Wulan saat coffee morning di salah satu kafe Makassar, Rabu (5/8/2026).
Sebelum diangkut, kata dia, setiap warga sudah mesti memilah sampah secara mandiri. Sampah rumah tangga dipilah berdasarkan jenisnya pada tempat yang disediakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prosesnya sama seperti membuang sampah biasa, kita hanya perlu menyediakan tempat sampah yang berbeda sesuai jenisnya (organik, anorganik, residu)," lanjut Sandra.
Dia juga merekomendasikan kepada warga yang hendak mengolah sampah organik yang sudah dipilih. Menurut dia, pembuatan teba tidak diwajibkan selama ada alternatif lain yang memudahkan warga.
"Terkait pengolahan sampah organik, sebetulnya tidak wajib menggunakan kompos (tanam di tanah). Masyarakat bisa menggunakan alat yang lebih sederhana, misalnya ember tumpuk atau biopori jika lahannya terbatas," kata Sandra.
Warga juga bisa membawa sendiri sampah organiknya ke Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Sementara warga yang tidak memiliki waktu membawa sampah ke TPS3R tetap akan mendapat layanan pengangkutan.
"Petugas yang akan mengangkut sampah terpilah tersebut ke TPS3R, seperti contohnya di Brikana atau Mariso. Namun bagi daerah yang belum memiliki TPS3R, saat ini diharapkan masyarakat dapat mengolah sampahnya secara mandiri di rumah masing-masing," ujarnya.
Sandra menambahkan, pemerintah juga akan memperkuat keberadaan bank sampah hingga tingkat RT/RW seiring pemberlakuan program pemilahan sampah. Kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Nomor 271 Tahun 2025.
"Ke depannya, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 271 Tahun 2025, Bank Sampah akan diperkuat hingga hadir di setiap RT/RW agar masyarakat lebih mudah menyetor sampah anorganik," ujarnya.
Pihaknya memastikan sosialisasi pemilahan sampah masih akan terus dilakukan. Pemerintah Kota Makassar memberikan masa transisi selama tiga bulan sebelum penerapan sanksi administratif.
"Sosialisasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Sesuai dengan surat edaran, ada masa transisi selama 3 bulan. Diharapkan dalam kurun waktu 3 bulan ini, sistem pemilahan di masyarakat sudah berjalan dan menjadi kebiasaan," ujarnya.
Setelah masa transisi tersebut, sanksi administratif baru akan diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Kendati begitu, upaya persuasif tetap dikedepankan.
"Namun perlu dicatat bahwa Pemerintah Kota Makassar tetap akan mengedepankan pendekatan edukasi dan pendampingan terlebih dahulu sebelum menerapkan sanksi," tegas Sandra.
