
Pembunuh Ibu dan Anak di Kota Pasuruan Divonis Mati
Muji Selamet (40), pembunuh ibu dan anak di Kota Pasuruan akhir Desember lalu divonis mati. Keputusan itu diketuk hakim sidang Pengadilan Negeri Pasuruan.
Muji Selamet (40), pembunuh ibu dan anak di Kota Pasuruan akhir Desember lalu divonis mati. Keputusan itu diketuk hakim sidang Pengadilan Negeri Pasuruan.
Berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Pasuruan telah dinyatakan lengkap atau P21. Kasus ini segera disidangkan.
Chusnul Chotimah (20), anak sulung Chosidah yang selamat dari pembunuhan ikut rekonstruksi. Ia berharap Muji Slamet dihukum seberat-beratnya.
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan ibu dan anak di di Jalan Imam Bonjol, Kota Pasuruan. Rekonstruksi ini menyedot animo warga yang ingin melihat pelaku.
Muji dijerat pasal pembunuhan berencana. Ini atas aksinya membunuh ibu dan anak yang tak lain merupakan tetangganya.
Polisi ungkap kronologi pembunuhan ibu dan anak di Kota Pasuruan. Fakta baru itu mengungkapkan lebih detail aksi pembunuhan yang dilakukan Muji Selamet (40).
Polisi mengungkapkan fakta baru pembunuhan ibu dan anak di Kota Paduruan. Motif pembunuhan ternyata bukan perampokan tapi karena pelaku iri dengan korban.
Chosidah (54) dan Ahmad Fauzi Ferdiansyah (13) tewas mengenaskan dalam keadaan terikat. Pelakunya tak lain tetangganya, Muji Selamet.
Ibu dan anak laki-lakinya dibunuh di rumahnya Jalan Imam Bonjol Kota Pasuruan oleh tetangganya, MS. Begini kronologi kejadiannya.
Polisi membeberkan dugaan motif pembunuhan ibu dan anak di Kota Pasuruan karena perampokan. Hal ini didasarkan keterangan sementara pelaku yang telah diamankan.