
Yosep Resmi Ajukan Banding Usai Divonis 20 Tahun Bunuh Tuti-Amel
Yosep Hidayah, pembunuh istri dan anak di Subang, mengajukan banding setelah divonis 20 tahun penjara. Pengacaranya mengklaim Yosep tak bersalah.
Yosep Hidayah, pembunuh istri dan anak di Subang, mengajukan banding setelah divonis 20 tahun penjara. Pengacaranya mengklaim Yosep tak bersalah.
Yosep Hidayah divonis 20 tahun penjara karena pembunuhan ibu dan anak di Subang. Hakim mempertimbangkan tindak pidana pembunuhan berencana yang terbukti.
Keluarga korban kecewa dengan putusan 20 tahun penjara untuk terdakwa Yosep Hidayah yang melakukan pembunuhan terencana terhadap istri dan anaknya.
Yosep Hidayah divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan istri dan anaknya. Dia akan mengajukan banding karena putusan itu.
Yosep Hidayah divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan istri dan anaknya di Subang. Hakim menyatakan Yosep melakukan pembunuhan berencana.
Nasib Yosep Hidayah kini dalam bayang-bayang hukuman penjara seumur hidup. Dia telah dituntut bersalah dalam kasus pembunuhan istri dan anaknya.
Jaksa menuntut penjara seumur terhadap Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu alias Amel.
Yosep Hidayah dituntut hukuman seumur hidup karena pembunuhan terhadap istri dan anaknya. Jaksa menyebut Yosep bersalah dan melakukan tindak pidana dengan keji.
JPU batal membacakan tuntutan terhadap Yosep terdakwa pembunuhan Tuti dan Amel di Subang gegara berkas belum rampung.
Eksepsi diajukan oleh terdakwa Yosep Hidayah di kasus pembunuhan ibu dan anak ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Subang. Pihak Yosep pun buka suara.