Teriakan Yosep Usai Divonis 20 Tahun Bui: Saya Difitnah, Zalim!

Teriakan Yosep Usai Divonis 20 Tahun Bui: Saya Difitnah, Zalim!

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Kamis, 25 Jul 2024 17:00 WIB
Yosep Hidayah usai menjalani sidang vonis di PN Subang
Yosep Hidayah usai menjalani sidang vonis di PN Subang. (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Subang -

Yosep Hidayah terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya divonis 20 tahun penjara. Yosep pun akan mengajukan banding usai putusan sidang yang digelar di PN, Subang, Kamis (25/7/2024).

Banding yang diajukan oleh terdakwa Yosep ini bukan tanpa alasan. Sebab, dari putusan hakim masih mengacu kepada keterangan terdakwa lain Muhammad Ramdhanu alias Danu.

Dalam keterangan yang disampaikan Danu, Yosep bersikukuh bahwa hal tersebut merupakan kebohongan. Saat kejadian Ia mengaku tidak bersama dengan Danu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya difitnah. Yang dilakukan oleh Danu semuanya keterangan adalah kebohongan. Saya tidak pernah bertemu dengan Danu (waktu kejadian)," teriak Yosep usai jalani putusan.

Dengan hasil putusan 20 tahun penjara ini, Yosep pun akan mengajukan banding "Saya akan banding dengan hasil putusan ini. Semuanya zalim terhadap saya," katanya.

ADVERTISEMENT

Respons Jaksa

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengaku puas dengan putusan tersebut. Kepuasan JPU itu disampaikan langsung oleh Kasi Pidum Kejari Subang Adib Fachri.

"Puas dengan hasil tuntutan ini, terkait dengan putusan yang disampaikan dengan pasal yang sudah dibuktikan sesuai dengan tuntutan kami sebelumnya," ungkap Adib.

Meski putusan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan dari JPU sebelumnya, menurut Adib pihaknya masih merasa puas. Meski demikian, JPU akan mempertimbangkan hal selanjutnya dengan meminta petunjuk langsung kepada pimpinan.

"Kita masih berpatokan dengan tuntutan kami yaitu penjara seumur hidup. Untuk sikap kami perlu dipertimbangkan meminta petunjuk kepada pimpinan karena ini perkara yang penting sehingga perlu ke jenjang yang lebih atas," katanya.

Sebagaimana diketahui, Yosep terbukti melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel. Hakim menghukum Yosep dengan vonis 20 tahun penjara.

Vonis terhadap Yosep dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024). Yosep dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Yosep Hidayah dengan pidana penjara 20 tahun," kata hakim saat membacakan amar putusannya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads