Keluarga korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu memberikan reaksi terkait dengan hasil putusan terdakwa Yosep Hidayah yang divonis penjara selama 20 tahun. Keluarga pun mengaku kecewa dengan putusan tersebut.
Seperti diketahui, Yosep diputuskan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang di mana istri serta anaknya sendiri telah menjadi korban. Mengetahui putusan itu, salah satu keluarga korban Yeti pun sempat menangis dengan putusan Yosep 20 tahun penjara.
Kekecewaan Yeti sendiri dirasakan karena terdakwa Yosep hanya dijatuhi hukuman 20 tahun. Sebelumnya, Yeti meminta Yosep untuk dihukum mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecewa dia (Yosep) sudah membunuh adik dan keponakan saya tapi dipenjara cuman 20 tahun," ungkap Yeti usai persidangan.
"Penginnya dihukum mati," katanya.
Sebagaimana diketahui, Yosep terbukti melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel. Hakim menghukum Yosep dengan vonis 20 tahun penjara.
Vonis terhadap Yosep dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024). Yosep dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Yosep Hidayah dengan pidana penjara 20 tahun," kata hakim saat membacakan amar putusannya.
(dir/dir)