Keukeuhnya Yosep Klaim Tak Bersalah di Kasus Pembunuhan Tuti dan Amel

Round-Up

Keukeuhnya Yosep Klaim Tak Bersalah di Kasus Pembunuhan Tuti dan Amel

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 23 Jul 2024 07:15 WIB
Ilustrasi Sidang
Ilustrasi sidang (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir).
Bandung -

Nasib Yosep Hidayah kini dalam bayang-bayang hukuman penjara seumur hidup. Dia telah dituntut bersalah dalam kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu alias Amel di Jalancagak, Subang, Agustus 2021 silam.

Kamis (4/7/2024), jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan itu terhadap Yosep. Dia dianggap bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Setelah dituntut penjara seumur hidup, Yosep melawan melalui nota pembelaan atau pledoi. Yosep meminta untuk dibebaskan karena menyatakan tak terlibat dalam kasus yang terjadi di Jalancagak, Subang, Agustus 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui pengacaranya, Yosep mengatakan, ada kekeliruan dalam tuntutan yang telah dibacakan JPU. Yosep menyatakan, tidak terlibat dan menolak semua kesaksian tunggal dari tersangka lainnya, M Ramdanu alias Danu, yang menyeretnya dalam kasus pembunuhan istri dan anaknya itu.

"Bahwa terdakwa tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada malam tanggal 17 Agustus 2021, terhadap istri dan anaknya yaitu Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu," katanya berdasarkan nota pembelaannya yang diterima detikJabar dari pengacara Yosep, Rohman Hidayat, Senin (22/7/2024).

ADVERTISEMENT

Selain menolak kesaksian Danu, Yosep juga menyinggung tentang peran Danu itu dalam kasus Tuti dan Amel. Yosep mengklaim telah menjadi korban salah tangkap dan menuding Danu lah yang menjadi otak pelaku kasus pembunuhan tersebut.

"Faktanya yang diuraikan dalam tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebuah rekayasa peristiwa dengan melakukan tuduhan terhadap diri terdakwa, yang hanya didasarkan pada keterangan yang dikarang oleh saksi Mohamad Ramdanu alias Danu," ucapnya.

"Karena Danu lah yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi otak pelaku pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu yang dengan rapi membuat skenario dan mengarahkan seolah-olah pihak-pihak tertentu yaitu terdakwa, saksi Mimin Mintarsih, saksi Abi Aulia dan saksi Arighi Reksa Pratama bersama dirinya sebagai pelaku pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu," urai pledoi tersebut.

Dalam uraian pledoi sebanyak 178 halaman, Yosep pun meminta kepada hakim untuk mengabulkan 6 poin pembelaannya. Secara garis besar, Yosep meminta dibebaskan dan dinyatakan tidak terbukti dalam kasus pembunuhan yang menimpa Tuti dan Amel.

Rohman Hidayat, pengacara Yosep, mengatakan persidangan kliennya akan berlanjut kembali pada pekan ini. Agendanya yaitu pembacaan putusan pada Kamis (25/7/2024). "Kamis ini putusan," kata Rohman saat dihubungi.




(ral/mso)


Hide Ads