Majelis hakim memvonis terdakwa Yosep Hidayah dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Hakim mempertimbangkan bahwa Yosep terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Diketahui sebelumnya, Yosep dituntut penjara selama 20 tahun oleh hakim ketua Ardhi Wijayanto. Menurut hakim Yosep dinyatakan telah melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan.
"Menimbang bahwa apa yang dilakukan oleh Terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti membunuh Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu dengan pembunuhan berencana," kata hakim anggota saat membacakan amar putusan di PN, Subang, Kamis (25/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertimbangan hakim lainnya sendiri yakni bahwa alat bukti serta keterangan dari beberapa saksi yang sudah sesuai. Sehingga majelis hakim berkesimpulan bahwa terdakwa bersalah dan melanggar undang-undang.
"Menimbang bahwa dari fakta persidangan keterangan saksi dengan alat bukti yang sudah dikumpulkan telah sesuai dan dinyatakan cocok," ucap hakim.
Selain itu, majelis hakim pun juga telah menyimpulkan bahwa pada saat kejadian Yosep dalam kondisi sadar sebelum melakukan pembunuhan.
"Menimbang bahwa terdakwa Yosep Hidayah memiliki waktu yang cukup untuk memikirkan kembali sebelum tindakan yang akan dilakukan," tutur hakim.
"Menimbang bahwa dari hasil DNA korban terdapat darah di pakaian terdakwa Yosep Hidayah," lanjut hakim.
Menurut hakim, dari fakta persidangan lainnya majelis hakim menyimpulkan bahwa berdasarkan keterangan saksi terdapat rekaman CCTV yang melihat bahwa terdakwa Yosep berada di TKP saat kejadian. Sehingga, hakim pun berkeyakinan Yosep berada di TKP saat 18 Agustus 2021.
"Berdasarkan fakta persidangan menimbang bahwa terdapat saksi yang menyaksikan bahwa terdakwa Yosep Hidayah terekam CCTV berada di lokasi pembunuhan," kata hakim.
Sementara itu, hal yang memberatkan terdakwa Yosep Hidayah dalam kasus ini diantaranya terbukti melakukan pembunuhan berencana. Bahkan, selama penyidikan hingga persidangan terdakwa Yosep tak mengakui perbuatannya.
"Selama penyidikan hingga persidangan terdakwa tak mengakui perbuatannya hingga perbuatan pelaku meresahkan masyarakat " ungkapnya.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara, dan sopan selama jalani persidangan," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Yosep terbukti melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel. Hakim menghukum Yosep dengan vonis 20 tahun penjara.
Vonis terhadap Yosep dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024). Yosep dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Yosep Hidayah dengan pidana penjara 20 tahun," kata hakim saat membacakan amar putusannya.
(dir/dir)