
Respons Ortu Ayu soal Vonis Mati Heru Pemutilasi Anaknya Jadi 65 Bagian
Heru Prastiyo divonis hukuman mati dalam kasus mutilasi dengan korban Ayu Indraswari (34) di Wisma Jalan Kaliurang Km 18 Sleman. Orang tua korban menanggapi.
Heru Prastiyo divonis hukuman mati dalam kasus mutilasi dengan korban Ayu Indraswari (34) di Wisma Jalan Kaliurang Km 18 Sleman. Orang tua korban menanggapi.
Terdakwa kasus mutilasi di Wisma Jakal, Heru Prastiyo, dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, kemarin. Berikut ini sederet faktanya.
Heru Prastiyo terdakwa kasus mutilasi di wisma Jakal dengan korban Ayu Indraswari dituntut hukuman mati.
Heru (23) pelaku pembunuhan dan mutilasi Ayu (34) di wisma Jalan Kaliurang Sleman terancam hukuman mati. Ini sebab polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.
Polisi telah menangkap pembunuh yang memutilasi Ayu Indraswari (34) warga Kota Yogya. Polisi mengungkap pelaku bekerja di bidang jasa persewaan tenda di Sleman.
Berikut kronologi kasus mutilasi Ayu (34) yang terjadi di salah satu kamar wisma di wilayah Jalan Kaliurang Km 18, Pakem, Sleman, hingga pelakunya ditangkap.
Polisi menangkap pelaku yang memutilasi Ayu Indraswari (34), warga Kota Jogja. Begini kata polisi.