
Sri Mulyani Akhirnya Buka Suara soal Pajak Pedagang Toko Online
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara menjelsakan soal pungutan pajak pedagang di toko online.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara menjelsakan soal pungutan pajak pedagang di toko online.
Telkomsel luncurkan kartu perdana Simpati edisi khusus TikTok dengan menawarkan sejumlah benefit bagi yang hobi main, konten kreator atau pedagang online.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto memastikan 4 marketplace bakal jadi pemungut pajak pedagang online.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur pemungutan pajak pedagang di toko online.
Menteri Keuangan Sri Mulyani terbitkan aturan baru pajak penghasilan untuk pedagang online. PMSE ditunjuk sebagai pemungut pajak dengan tarif 0,5%.
"Nggak begitu. Kita ingin melakukan dua hal. Satu, pendataan. Kedua adalah perlakuan yang sama, yang mirip lah antara yang online sama offline," tutur Anggito.
idEA tanggapi soal rencana pajak 0,5% yang bakal dikenakan ke pedagang e-commerce. Menurut mereka, nominal pajak yang dibebankan nggak terlalu berat.
E-commerce seperti Tokopedia hingga Shopee bakal diwajibkan memungut pajak pedagang di platform mereka.
Rencana pemerintah mewajibkan e-commerce memungut pajak berpotensi menaikkan harga barang. Namun, kemudahan berbelanja diprediksi tetap menarik konsumen.
Pemerintah akan wajibkan platform e-commerce potong pajak penjual. Aturan ini menyasar UMKM dengan omzet tertentu demi menambah penerimaan negara.