detikBali

Pedagang Online Wajib Punya, Ini Jadwal-Lokasi Bikin NIB Gratis di Denpasar

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pedagang Online Wajib Punya, Ini Jadwal-Lokasi Bikin NIB Gratis di Denpasar


Mariana Yaroh - detikBali

Ilustrasi Nomor Induk Berusaha (NIB)
Ilustrasi Nomor Induk Berusaha (NIB). Foto: Dok. Laman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
Denpasar -

Pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha wajib memiliki (Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum menjalankan kegiatan komersial di Indonesia. NIB merupakan identitas resmi untuk memulai usaha yang dikeluarkan oleh OSS RBA (Risk Based Approach) dan menjadi dasar seluruh perizinan berusaha, mulai dari izin lokasi, operasional hingga komersial.

Kewajiban membuat NIB tidak hanya berlaku pada pelaku usaha yang memiliki lapak saja, melainkan juga diberlakukan bagi para pebisnis online di marketplace. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Regulasi ini mempertegas legalitas izin usaha bagi para pelaku yang berjualan melalui platform digital. Tanpa NIB, pelaku usaha dianggap belum memenuhi legalitas perizinan operasional sehingga rentan berhadapan dengan sanksi, penggusuran bahkan kesulitan pengajuan pinjaman modal.

Kini membuat NIB dapat dilakukan dengan lebih mudah. Bagi para pelaku usaha, khususnya UMKM di wilayah Denpasar yang ingin membuat (NIB) dapat memanfaatkan pelayanan perizinan keliling yang disediakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar.

ADVERTISEMENT

Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan pendekatan pelayanan publik kepada masyarakat yang ingin mengurus perizinan usaha tanpa harus datang langsung ke kantor Pelayanan Publik. Berikut Jadwal pelayanan perizinan keliling yang dikutip dari akun instagram resmi DPMPTSP Denpasar.

Jadwal Pelayanan Mobil Perizinan Keliling

Pelayanan perizinan keliling dilaksanakan pada 6-7 Oktober 2026 berlokasi di Area Pasar Kreneng, Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara. Pelayanan ini dijadwalkan pukul 08.00 Wita hingga 11.30 Wita.

Biaya pembuatan NIB tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Bagi warga yang ingin mengurus NIB dapat langsung menuju lokasi tersebut sesuai dengan jam yang telah ditentukan.

Syarat Pembuatan NIB

Masyarakat diimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perizinan usaha dapat diproses:

• Membawa KTP dan fotokopi KTP
• Menyiapkan nomor WhatsApp dan Email aktif
• Memiliki NPWP sesuai dengan jenis usaha

Pelayanan keliling ini tidak hanya melayani pembuatan NIB. Adapun pelayanan yang diberikan diantaranya, perizinan berusaha, perizinan UMK melalui OSS dan lain sebagainya.

Dengan adanya pelayanan perizinan keliling ini, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mengurus kebutuhan perizinan sekaligus memperoleh informasi terkait kelegalan izin usaha. Pastikan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan dan datang sesuai jadwal pelayanan agar proses pengurusan dapat berjalan dengan lancar.



(nor/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads