
Sri Mulyani Akhirnya Buka Suara soal Pajak Pedagang Toko Online
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara menjelsakan soal pungutan pajak pedagang di toko online.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara menjelsakan soal pungutan pajak pedagang di toko online.
Meski awal-awal mungkin terasa sedikit 'menggigit' karena langsung ada potongan, peraturan ini sesungguhnya memiliki potensi positif bagi penjual online.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto memastikan 4 marketplace bakal jadi pemungut pajak pedagang online.
DJP menyampaikan marketplace tidak memungut pajak penghasilan sehubungan dengan sejumlah transaksi. Contohnya ojek online, penjualan pulsa dan emas.
DJP menyatakan pajak pedagang di toko online berjalan setelah keluar Keputusan Direktur Jenderal (KepDirjen) Pajak soal marketplace sebagai pihak pemungut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani terbitkan aturan baru pajak penghasilan untuk pedagang online. PMSE ditunjuk sebagai pemungut pajak dengan tarif 0,5%.
Salah satu cara untuk membeli ponsel yang harganya lebih murah adalah membeli produk yang punya label refurbished.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan rencana ini bukanlah pengenaan pajak baru.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan rencana untuk memungut pajak kepada penjual di e-commerce.
Pemerintah akan terbitkan aturan baru perpajakan untuk e-commerce, mewajibkan marketplace memotong pajak penjualan.