
Pedagang Online Resmi Kena Pajak, Penghasilan di Bawah Rp 500 Juta Tak Wajib
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru pajak penghasilan untuk pedagang online. Pajak 0,5% dikenakan bagi yang berpenghasilan di atas Rp 500 juta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru pajak penghasilan untuk pedagang online. Pajak 0,5% dikenakan bagi yang berpenghasilan di atas Rp 500 juta.
Pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan bagi pedagang online. Aturan baru ini mengharuskan penyelenggara e-commerce memungut pajak 0,5% dari penghasilan.
Pemerintah wacanakan pungutan PPh 22 untuk pedagang online. Yustinus Prastowo menjelaskan tiga poin penting terkait kebijakan pajak ini.