Pedagang Online Resmi Kena Pajak, Penghasilan di Bawah Rp 500 Juta Tak Wajib

Nasional

Pedagang Online Resmi Kena Pajak, Penghasilan di Bawah Rp 500 Juta Tak Wajib

Herdi Alif Al Hikam - detikKalimantan
Selasa, 15 Jul 2025 06:00 WIB
Para pedagang melakukan penawaran secara online di Jakarta, Rabu (25/6/2025). Pemerintah berencana menerapkan peraturan yang mengharuskan platform e-commerce memungut pajak atas pendapatan penjual.
Ilustrasi pedagang online. Foto: Ari Saputra
Samarinda -

Pedagang toko online resmi kena pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru mengenai pajak penghasilan pedagang marketplace online tersebut.

Dilansir detikFinance, aturan tersebut memberikan tugas pemungutan pajak penghasilan kepada pihak Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Artinya, pajak akan dipungut oleh penyelenggara e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan sebagainya.

"Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)," tulis beleid yang diteken langsung oleh Sri Mulyani itu, dilihat Senin (14/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PMSE yang dimaksud berkedudukan dalam wilayah Indonesia maupun yang berada di luar wilayah Indonesia dengan memenuhi kriteria tertentu.

Kriteria tersebut misalnya menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan, memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia, dan jumlah trafik atau pengakses melebihi angka maksimal yang ditetapkan Ditjen Pajak.

Pedagang online yang akan dikenakan pajak adalah orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis, bertransaksi menggunakan alamat IP Indonesia atau nomor telepon dengan kode negara Indonesia.

Perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lain yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui PMSE juga termasuk sebagai pedagang yang akan dikenakan pajak.

Pedagang online diwajibkan memberikan informasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan dan juga alamat korespondensi kepada penyedia marketplace yang ditunjuk untuk memungut pajak.

"Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22," tulis pasal 7 ayat 1.

Besaran Pungutan Pajak

Kemudian besaran pungutan pajak yakni 0,5% dari Peredaran Bruto atau penghasilan yang diterima pedagang online. Peredaran bruto ini belum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, atau potongan sejenis.

Nominal pajak yang harus dibayarkan akan tercantum dalam dokumen tagihan. Pembayaran ini tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.

"Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Pedagang Dalam Negeri," tulis pasal 8 ayat 3.

Pendapatan Bruto

Dalam pasal 6 beleid tersebut dijelaskan bagi pedagang dalam negeri yang memiliki peredaran bruto melebihi Rp 500 juta diwajibkan menyampaikan informasi ke penyelenggara PMSE untuk dipotong pajaknya sebesar 0,5%. Namun, selama masih di bawah Rp 500 juta tidak diwajibkan menyampaikan informasi ke penyelenggara PMSE atau pihak lain yang ditunjuk pemerintah memungut pajak penghasilan.

"Dalam hal Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memiliki Peredaran Bruto melebihi Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Pedagang Dalam Negeri harus menyampaikan informasi kepada Pihak Lain berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan melebihi Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," tulis pasal 6 ayat 6.

Surat pernyataan kepada penyelenggara PMSE harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketika peredaran bruto atau penghasilan pedagang online itu telah melebihi Rp 500.000.000.

Artikel ini telah tayang di detikFinance.




(des/des)
Hide Ads