
Video: Jualan Online Makin Cuan? Selamat, Kini Kena Pajak 0,5%
Mulai tahun ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menerapkan mekanisme baru untuk pemungutan pajak bagi pedagang online.
Mulai tahun ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menerapkan mekanisme baru untuk pemungutan pajak bagi pedagang online.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru pajak penghasilan untuk pedagang online. Pajak 0,5% dikenakan bagi yang berpenghasilan di atas Rp 500 juta.
Pemerintah rencanakan pajak 0,5% untuk pedagang online dengan omzet Rp 500 juta-Rp 4,8 miliar. Shopee Indonesia siap mengikuti kebijakan yang masih dibahas.
idEA tanggapi soal rencana pajak 0,5% yang bakal dikenakan ke pedagang e-commerce. Menurut mereka, nominal pajak yang dibebankan nggak terlalu berat.
Rencana pemungutan pajak 0,5% untuk pedagang online di e-commerce memicu kekhawatiran di kalangan pedagang kecil, termasuk di Kaltara.
Pemerintah akan wajibkan platform e-commerce potong pajak penjual. Aturan ini menyasar UMKM dengan omzet tertentu demi menambah penerimaan negara.
DJP menyampaikan kegiatan ekonomi yang dilakukan secara daring dan UMKM tidak mengugurkan kewajiban seseorang untuk membayar pajak