
DJP Kantongi Rp 16,9 T dari Pajak Digital, Ini Rinciannya
Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran 2020, Rp 3,90 triliun setoran 2021, Rp 5,51 triliun setoran 2022, dan Rp 6,76 triliun setoran 2023.
Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran 2020, Rp 3,90 triliun setoran 2021, Rp 5,51 triliun setoran 2022, dan Rp 6,76 triliun setoran 2023.
Dirjen Pajak melaporkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias pajak 'e-commerce' sebesar Rp 15,68 triliun.
DJP Kementerian Keuangan menunjuk 9 perusahaan baru yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE atas produk digital yang dijual ke pelanggan di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat per 30 September 2022 ada 130 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut PPN.
Belakangan ramai PayPal terkait sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). DJP juga fokus pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Apa bedanya?
DJP mengumpulkan Rp 7,1 triliun dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam negeri.