
Pedagang Online Resmi Kena Pajak, Penghasilan di Bawah Rp 500 Juta Tak Wajib
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru pajak penghasilan untuk pedagang online. Pajak 0,5% dikenakan bagi yang berpenghasilan di atas Rp 500 juta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru pajak penghasilan untuk pedagang online. Pajak 0,5% dikenakan bagi yang berpenghasilan di atas Rp 500 juta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani terbitkan aturan baru pajak penghasilan untuk pedagang online. PMSE ditunjuk sebagai pemungut pajak dengan tarif 0,5%.
Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran 2020, Rp 3,90 triliun setoran 2021, Rp 5,51 triliun setoran 2022, dan Rp 6,76 triliun setoran 2023.
Dirjen Pajak melaporkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias pajak 'e-commerce' sebesar Rp 15,68 triliun.
DJP Kementerian Keuangan menunjuk 9 perusahaan baru yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE atas produk digital yang dijual ke pelanggan di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat per 30 September 2022 ada 130 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut PPN.
Belakangan ramai PayPal terkait sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). DJP juga fokus pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Apa bedanya?
DJP mengumpulkan Rp 7,1 triliun dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam negeri.