
Jaksa Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi PDAM Tirta Bulango Rp 24,3 M
Kejati Gorontalo kembali menetapkan 2 orang tersangka kasus korupsi di PDAM Tirta Bulango dengan kerugian negara Rp 24,3 miliar. Kedua tersangka pun ditahan.
Kejati Gorontalo kembali menetapkan 2 orang tersangka kasus korupsi di PDAM Tirta Bulango dengan kerugian negara Rp 24,3 miliar. Kedua tersangka pun ditahan.
Kejati Gorontalo menetapkan mantan Direktur PDAM Tirta Bulango Bone Bolango Yusar Laya sebagai tersangka kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 24,3 miliar.
Warga di lima desa pada Kecamatan Botupingge, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo mengeluhkan distribusi air PDAM terganggu. Suplai air sepekan tidak mengalir.
Kejati Provinsi Gorontalo memeriksa Bupati Bone Bolango Hamim Pou terkait kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Bulango senilai Rp 16 miliar.
Kejati Gorontalo mencecar Bupati Bone Bolango Hamim Pou terkait kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Bulango yang merugikan negara senilai Rp 16 miliar.
Kejati Gorontalo memeriksa 21 pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bulango, Bone Bolango terkait kasus korupsi senilai Rp 16 miliar.
Kejati Gorontalo menggeledah kantor Perumda Tirta Bulango, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Penggeladahan tersebut terkait kasus korupsi senilai Rp 16 miliar.