Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo memeriksa 21 pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bulango, Kabupaten Bone Bolango terkait kasus korupsi senilai Rp 16 miliar. Mereka diperiksa saat Kejati melakukan penggeledahan di kantor PDAM.
"Penggeledahan itu memang benar, saya ada di sini dan itu tugas dari Kejati," kata Asistensi Manajer Operasional dan Akuntansi Perumda Tirta Bulango Dedy Umar kepada detikcom, Senin (6/3/2023).
Dedy mengaku pegawai PDAM Tirta Bulango proaktif saat Kejati melakukan penggeledahan. Para pegawai tidak ada yang meninggalkan kantor dan tidak juga menghalangi tim dari Kejati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak pernah meninggalkan ruangan, dan menghalangi petugas pemeriksaan dari Kejati," ucapnya.
Dedy mengungkapkan ada 86 orang pegawai PDAM Tirta Bulango. Sementara yang diperiksa Kejati sebagai saksi sebanyak 21 orang.
"Lengkapnya jumlah pegawai 86 orang itu terdaftar, 21 orang sementara diperiksa sebagai saksi mengenai kasus korupsi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Gorontalo menggeledah kantor Perumda Tirta Bulango, Bone Bolango, Gorontalo. Penggeledahan tersebut terkait kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 16 miliar.
"(Penggeledahan) berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Prin 24/PT5/FD.1/02/2023 tertanggal 23 Maret 2023, yang dikuatkan dengan penetapan Ijin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Gorontalo tertanggal 27 Februari 2023 beserta rangkaian penyitaan berdasarkan Surat perintah penyitaan Nomor Sprin 120 /P.5/FD.1/02/2023 tertanggal 17 Februari 2023," kata Asisten Intelijen Kejati Gorontalo Otto Sompotan dalam keterangannya, Jumat (3/3).
Penggeledahan dilaksanakan di dua lokasi yang berbeda. Pertama di Kantor PDAM Tirta Bulango pada Kamis (2/3) selama 6 jam penggeledahan. Kemudian dilanjutkan di rumah kediaman mantan Direktur PDAM, Yusar Laya yang berada di Desa Tanggilingo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.
(hsr/sar)