Bupati Bone Bolango Hamim Pou Dicecar Jaksa soal Kasus Korupsi PDAM Rp 16 M

Gorontalo

Bupati Bone Bolango Hamim Pou Dicecar Jaksa soal Kasus Korupsi PDAM Rp 16 M

Apris Nawu - detikSulsel
Rabu, 12 Jul 2023 11:35 WIB
Ketua NasDem Gorontalo Hamim Pou / Bupati Bone Bolango
Foto: Bupati Bone Bolango Hamim Pou. (detikcom)
Gorontalo -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Gorontalo mencecar Bupati Bone Bolango Hamim Pou terkait kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Bulango senilai Rp 16 miliar. Jaksa mendalami kapasitas Hamim sebagai saksi terkait penggunaan dana di perusahaan umum daerah (perumda) tersebut.

"Hamim Pou diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan penyalahgunaan dana Perumda PDAM Tirta Bulango Kabupaten Bone Bolango," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo Dadang M. Djafar kepada detikcom, Rabu (12/7/2023).

Hamim diperiksa penyidik Kejati Gorontalo pada Senin (10/7). Hamim dicecar 32 pertanyaan oleh penyidik selama 7 jam pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kurang lebih ada 32 pertanyaan yang diajukan pada kasus Perumda PDAM. Secara spesifik pertanyaan diberikan penyidik kepada Hamim Pou, Bupati Bone Bolango saya belum tahu," tegasnya.

Dadang melanjutkan Hamim diperiksa sebagai saksi. Penyidik mendalami peran kapasitas Bupati Bone Bolango terkait alur penggunaan dana Perumda PDAM tersebut.

ADVERTISEMENT

"Adapun penggunaan dana tersebut itu mulai dari 2018 sampai 2020. Iya, dana Perumda PDAM Bone Bolango," ujar Dadang.

Dadang menegaskan penyidik tengah mendalami aliran dana di kasus penyalahgunaan dana PDAM Tirta Bulango. Hamim diharapkan bisa memberi keterangan yang cukup kepada penyidik.

"Yang jelas kapasitas beliau sebagai pimpinan daerah Bone Bolango. Karena kalau dana pernyataan modal itu kan tentunya asal muasalnya itu kan dari pemerintah daerah dia kan pasti tau tentang itu," sebut Dadang.

Diketahui, kasus dugaan penyalahgunaan dana PDAM Tirta merugikan negara senilai Rp 16 miliar. Dadang menuturkan penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Inikan dananya bergulir per tahun kalau secara keseluruhan dananya lumayan gede banyak. Secara spesifiknya saya belum tahu," terangnya.

Pihaknya masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Adapun saksi yang diperiksa mulai dari staf dan pegawai PDAM Tirta Bulango.

"Sampai sekarang ini belum ada tersangkanya ya terkait dengan kepala daerah itu juga dia masih saksi," tambah Dadang.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Gorontalo menggeledah PDAM Tirta Bulango pada Kamis (2/3). Penyidik juga menggeledah kediaman mantan Direktur PDAM, Yusar Laya yang berada di Desa Tanggilingo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.

Asisten Intelijen Kejati Gorontalo Otto Sompotan mengatakan pihaknya menyita sejumlah dokumen dan barang dalam penggeladahan itu. Barang yang disita akan menjadi alat bukti pendukung dalam kasus itu.

"Semua rangkaian itu dilakukan dalam rangka penyidikan guna mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi sambungan rakyat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Perumda Tirta Bulango Tahun 2018 sampai Tahun 2021," jelas Otto.




(sar/asm)

Hide Ads