
Sederet Fakta Pasutri di Jember Nekat Bobol Bank Pelat Merah Rp 750 Juta
Pasutri Rakhmad Habibi (41) dan Indah Suryaningsih (38) berhasil mengelabui bank plat merah. Ini sederet faktanya.
Pasutri Rakhmad Habibi (41) dan Indah Suryaningsih (38) berhasil mengelabui bank plat merah. Ini sederet faktanya.
Pasutri di Jember mengelabui bank dengan dokumen palsu untuk pinjaman Rp 750 juta. Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun setelah ditangkap polisi.
Pasutri Jember, Rakhmad dan Indah, ditangkap setelah membobol bank Rp 750 juta dengan dokumen palsu. Mereka juga menipu koperasi dan perorangan.
Pasutri di Jember diringkus usai membobol bank Rp 750 juta dengan dokumen palsu. Polisi menyita alat pemalsu dokumen dan menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Pasutri di Jember mencairkan pinjaman Rp 750 juta dengan dokumen palus. Mereka kemuian berupaya lepas tanggung jawab dengan memalsukan kematian sang suami.
Pasutri di Jember membobol bank dengan dokumen palsu, mencairkan pinjaman Rp 750 juta. Kini mereka terancam hukuman 6 tahun penjara.
Terdakwa Hade Suraga, pembobol bank di BSD Tangerang Selatan juga mengaku memiliki KTP asli untuk membuat kartu kredit sebagai alat membobol bank.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menolak eksepsi atau keberatan terdakwa pasangan suami istri Hade Suraga dan Febriana Retno Wisesa.
Terdakwa pasangan suami istri Hade Suraga dan Febriana Retno Wisesa mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa terkait pembobolan dana bank sebesar Rp 5,1 miliar.
Kejati Banten telah memeriksa 14 pegawai bank di kasus pembobolan Rp 5,1 miliar dengan tersangka pasutri. Tim penyidik masih mendalami perkara ini.