Sederet Fakta Pasutri di Jember Nekat Bobol Bank Pelat Merah Rp 750 Juta

Sederet Fakta Pasutri di Jember Nekat Bobol Bank Pelat Merah Rp 750 Juta

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Sabtu, 18 Jan 2025 14:15 WIB
Pasutri Jember yang berhasil membobol bank pelat merah dengan mencairkan pinjaman Rp 750 juta berbekal dokumen palsu.
Pasutri Jember membobol bank pelat merah dengan mencairkan pinjaman Rp 750 juta berbekal dokumen palsu (Foto: Istimewa)
Jember -

Pasutri Rakhmad Habibi (41) dan Indah Suryaningsih (38) berhasil mengelabui bank. Mereka berhasil meminjam uang Rp 750 juta dari bank pelat merah di Kecamatan Balung, Jember dan cair pada Maret 2024.

Pasutri warga Kecamatan Sumbersari, Jember itu menjalankan rencana mereka selanjutnya. November 2024, Indah melaporkan ke bank bahwa suaminya Rakhmad telah meninggal.

Ini Fakta-faktanya:

1. Pasutri Asal Jember Berniat Kelabui Bank Plat Merah dengan Pinjam Uang

Pasutri Rakhmad Habibi (41) dan Indah Suryaningsih (38) berhasil mengelabui bank. Mereka berhasil meminjam uang Rp 750 juta dari bank pelat merah di Kecamatan Balung

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak awal mereka memang berniat mengelabui bank. Mereka mengajukan pinjaman dengan dokumen palsu, termasuk sertifikat properti yang juga mereka palsukan.

2. Mereka Akan Lepas Tanggungjawab Tak Mau Kembalikan Pinjaman Bank

Kemudian mereka juga berencana agar lepas dari tanggung jawab mengembalikan pinjaman itu ke bank dengan membuat laporan kematian yang juga palsu.

ADVERTISEMENT

Bukan hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP), mereka juga memalsukan Kartu Keluarga (KK), buku nikah hingga sertifikat tanah sebagai agunan untuk mendapatkan kredit bank.

3. Bank Plat Merah Alami Kerugian Rp 750 Juta

Demi meyakinkan bank, saat melaporkan kematian suaminya Indah menyertakan foto pemakaman dan batu nisan bertuliskan nama suaminya. Imbasnya, bank mengalami kerugian.

"Kerugian Bank Jatim sebesar Rp 750 juta rupiah," ujar Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Jumat (17/1/2025).

"Sebelum berakhirnya masa kontrak, yang bersangkutan melaporkan kepada pihak bank bahwa kreditur (suami Indah) telah meninggal pada Bulan November 2024," lanjut Bayu.

4. Pihak Bank Laporkan Kasus Penipuan Pasutri ke Polisi

Namun pihak bank tidak tinggal diam. Setelah mendapatkan cukup bukti, pihak notaris bank pelat merah itu melaporkan apa yang diperbuat pasutri ini kepada kepolisian.

Kepolisian pun melakukan penyelidikan hingga memutuskan melakukan penangkapan. Turut disita sejumlah barang bukti dokumen identitas mereka dan alat membuat dokumen palsu.

"Tersangka diduga melakukan pemalsuan sertifikat. Ada yang sedang kami kembangkan, pelaku menduplikat sertifikat palsu sebanyak dua sertifikat," ujarnya.

5. Polisi Amankan Laptop dan Mesin Cetak dari Rumah Pasutri

Polisi mengamankan laptop dan mesin cetak dari rumah pasutri itu. Ditemukan pula bukti yang mengarahkan pada dugaan bahwa pasutri itu juga mengelabui pihak lain selain bank.

"Kami menduga, sertifikat tersebut digunakan untuk pengajuan agunan kredit ke salah satu koperasi dan juga kepada perorangan," terangnya.

6. Pasutri Dikenakan 3 Pasal KUHP

Akibat perbuatan itu, pasutri itu terancam 3 pasal. Mereka diduga melanggar pasal 264, 266, 267 KUHP. Selain itu mereka juga melanggar Undang-Undang Kependudukan.

Bukan cuma itu saja, pasutri itu juga akan disangka dengan undang-undang tentang Data Pribadi. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.




(ihc/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads