Polisi Sita Alat Pemalsu Dokumen Pasutri Jember yang Bobol Bank Rp 750 Juta

Polisi Sita Alat Pemalsu Dokumen Pasutri Jember yang Bobol Bank Rp 750 Juta

Yakub Mulyono - detikJatim
Jumat, 17 Jan 2025 20:00 WIB
Ilustrasi bank
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/LukaTDB)
Jember -

Pasutri di Jember bikin heboh. Merek berhasil membobol salah satu bank pelat merah bermodal dokumen palsu. Polisi telah menangkap keduanya dan menyita sejumlah alat yang dipakai untuk memalsukan dokumen.

Pelaku adalah Rakhmad Habibi (41) dan istrinya Indah Suryaningsih (38) warga Kecamatan Sumbersari, Jember. Mereka berhasil mengelabui bank pelat merah di Kecamatan Balung, Jember dengan memalsukan dokumen berupa KTP, KK, buku nikah hingga sertifikat tanah sebagai jaminan kredit.

Kepolisian yang telah mendapatkan laporan dari pihak bank menyelidiki kasus ini dan berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan untuk membuat dokumen milik pasutri itu. Seperti laptop, mesin cetak, hingga dokumen identitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka diduga melakukan pemalsuan sertifikat. Ada yang sedang kami kembangkan, pelaku menduplikat sertifikat palsu sebanyak dua sertifikat," ujar Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Jumat (17/1/2025).

Pada Maret 2024 pasutri itu berhasil mencairkan pinjaman senilai Rp 750 juta. Selanjutnya pada November 2024 Indah Suryaningsih melaporkan kepada bank bahwa suaminya telah meninggal.

ADVERTISEMENT

"Sebelum berakhirnya masa kontrak, yang bersangkutan melapor ke bank bahwa kreditur telah meninggal pada November 2024," kata Bayu.

Agar dipercaya bank, Indah menyertakan foto pemakaman dan batu nisan bertulisan nama suaminya. Tujuannya, agar tanggung jawab membayar angsuran Rp 750 juta bisa hilang.

"Kerugian Bank Jatim sebesar Rp 750 juta rupiah," katanya.

Namun, tindakan ini memicu kecurigaan Bank Jatim terhadap pelaku. Notaris dari pihak perbankan pun melaporkan tindakan pelaku kepada kepolisian.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan pasutri pelaku pembobolan bank dengan modal dokumen paslu itu.

"Tersangka diduga melakukan pemalsuan sertifikat. Ada yang sedang kami kembangkan," ujar Bayu.

Kini pasutri itu terancam jeratan 3 pasal. Pertama, pasal 264, 266, 267 KUHP, kemudian UU Kependudukan, serta UU Data Pribadi dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads